Polemik Status Warga Negara Bupati Sabu Raijua Terpilih
Merdeka.com - Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menyebutkan bupati terpilih Orient P. Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat.
Untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak dalam proses pencalonan di Pilkada lalu, Polda Nusa Tenggara Timur melakukan koordinasi bersama KPU serta Bawaslu Sabu Raijua.
"Kapolda telah perintahkan untuk menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan berkoordinasi bersama KPU serta Bawaslu dalam mengumpulkan alat bukti, untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu (3/2).
Terkait persoalan ini apakah ditangani oleh Polda atau Polres Sabu Raijua, Krisna mengaku masih menunggu hasil koordinasi bersama KPU dan Bawaslu setempat.
"Kita masih menunggu hasil koordinasi dengan KPU dan Bawaslu," tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu menyampaikan laporan sementara kepada KPU RI. Laporan itu menyebut berdasarkan dokumen Disdukcapil Kupang, Orient adalah WNI.
“Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan E-ktp calon atas nama Orient P Riwu Kore. Untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti, dengan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen yaitu Disdukcapil kota kupang. Hasil tertuang dalam Klarifikasi bersama menyatakan yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” kata Plt Ketua KPU, Ilham Saputra, menyampaikan laporan dari Thomas, Selasa (2/2).
Dia menyebut, tindakan klarifikasi KPU Sabu sudah tepat.
“Prinsipnya KPU Kalo begitu sudah benar yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang Disdukcapil,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Ilham, KPU pusat masih menunggu laporan resmi KPU NTT terkait kasus tersebut.
“Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT,” tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya