Ketua RW di Makassar yang Mencoblos Dua Kali Terancam 1 Tahun Penjara
"Ketua RW ini, Syamsir Huzaini kedapatan mencoblos ke dua kali di dua TPS berbeda. Yang bersangkutan belum dimintai keterangannya atau diklarifikasi tapi secepatnya akan dipanggil," kata Ketua Bawaslu, Makassar Nursari.
Mencoblos Dua Kali, Ketua RW di Makassar Terancam Pidana Penjara 1 Tahun dan Denda Belasan Juta Rupiah
Ketua RW 01 di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar atas nama Syamsir Huzaini terancam pidana penjara satu tahun, enam bulan dan atau denda sebesar Rp 18 juta.
Ini dikarenakan ulahnya saat pemungutan suara pada pemilu lalu, 17 April, dia ketahuan mencoblos dua kali di dua TPS berbeda di kelurahannya. Pertama di TPS 02 yang memang TPS tempat seharusnya dia beri hak suara dan kedua di TPS 06. Kasus tersebut kini ditangani Bawaslu Makassar.
Lantaran perbuatannya ini, TPS 06 itu direkomendasikan untuk gelar PSU pada hari Sabtu mendatang, 27 April bersama 16 TPS lainnya dari empat kecamatan se Kota Makassar.
"Ketua RW ini, Syamsir Huzaini kedapatan mencoblos ke dua kali di dua TPS berbeda. Yang bersangkutan belum dimintai keterangannya atau diklarifikasi tapi secepatnya akan dipanggil. Meski demikian karena bukti dan keterangan lain telah mencukupi, kasus itupun kini telah dilimpahkan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Dia diduga melanggar pasal 533 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara mengaku dirinya orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, 6 bulan dan denda 18 juta," kata ketua Bawaslu Makassar, Nursari saat ditemui di kantornya di jl Anggrek Raya, Rabu, (24/4).
Penggelembungan Suara
Selain soal mencoblos dua kali, hal lain yang kini serius ditangani Bawaslu Makassar adalah soal dugaan penggelembungan suara yang tergambar dari bukti formulir C1 yang tidak sinkron antara jumlah pemilih dengan jumlah suara sah.
"Sementara ini kami telah terima dua laporan sekaitan dugaan penggelembungan suara sebagaimana tergambar di formulir C1. Laporan pertama diterima dua hari lalu, laporan kedua diterima Selasa kemarin. Dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan pelapor itu terjadi di beberapa TPS di Kota Makassar," kata Nursari.
Disebutkan, jumlah suara yang digelembungkan itu ada yang di surat suara untuk DPRD Kota, DPRD Propinsi hingga Capres. Modus penggelembungan suaranya misalnya di partai X yang sebenarnya suara hanya tiga, kemudian ada yang menambah angka satu di depan angkat tiga sehingga menjadi 13. Dan formulir C1 itu ditandatangani oleh semua KPPS dan saksi. Menambah–nambah suara partai itu otomatis menambah tambah kursi
Tentang siapa yang paling bertanggung jawab soal dugaan penggelembungan suara itu, Nursari belum berani memastikan sebelum tuntas prosesnya. Namun kata dia, memungkinkan mengarah ke KPPS.
"Didalami dulu kajian awalnya. Selanjutnya jika faktanya jelas maka pasti kita dorong ke sentra Gakkumdu secepatnya," tandas Nursari seraya menambahkan, ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengubah hasil rekapitulasi suara itu diurai dalam pasal 535 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni paling lama pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta.
Baca juga:
Bawaslu Minta Warganet Laporkan Video Dugaan Kecurangan Pemilu Sebelum Diviralkan
Bawaslu Sebut Persoalan Logistik Jadi Faktor Petugas dan Pengawas Pemilu Kelelahan
Adukan Kecurangan Pemilu, Waketum Gerindra Minta Bawaslu Bertindak Cepat
Sekelompok Orang Unjuk Rasa Protes Pemilu 2019 di Bawaslu
Bantah Konspirasi, Wiranto Tegaskan KPU dan Bawaslu Tak Dikendalikan Pemerintah
Kalah Akibat Politik Uang, Caleg PPP di Banten Curhat ke Bawaslu