Ketua Pansus sebut revisi UU Terorisme tinggal satu poin yang masih alot
Ketua Pansus sebut revisi UU Terorisme tinggal satu poin yang masih alot. Syafi'i menyebut saat ini hanya tinggal satu poin yang masih belum mendapatkan titik temu antara DPR dan pemerintah. Yakni pasal terkait definisi terorisme.
Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme akan kembali melanjutkan pembahasan setelah berakhirnya masa reses. Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat pada Rabu (23/5) pekan depan.
"Rabu 23 Mei ya," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).
Syafi'i menyebut saat ini hanya tinggal satu poin yang masih belum mendapatkan titik temu antara DPR dan pemerintah. Yakni pasal terkait definisi terorisme.
"Nanti kalau mereka presentasi, kita anggap itu sudah memenuhi, disepakati tentang logika hukum definisi teroris, ya sudah ketok," terangnya.
Lebih lanjut, dia menyerahkan kepada fraksi-fraksi partai di DPR apakah unsur-unsur terorisme dalam menyusun definisi terorisme akan diletakkan di batang tubuh atau dimasukkan ke penjelasan umum dari pasal tersebut.
Hanya saja, politikus Partai Gerindra ini unsur-unsur terorisme ini diletakkan dalam norma atau batang tubuh. "Kalau saya dari awal tetap harus ada frasa tujuan politik, ganggu keamanan negara, konsep yang diajukan Kapolri, yang diajukan Panglima TNI dan
Menteri Pertahanan," ungkapnya.
Kemudian, kewenangan aparat keamanan dalam melakukan penindakan juga memiliki payung hukum yang jelas. Tujuannya agar ada definisi yang jelas dan detil dalam melakukan penindakan.
"Artinya kalau hukum belum berikan apa-apa maka aparat enggak punya kewenangan apa-apa. Teroris misalnya, bagaimana aparat hukum menetapkan orang itu teroris kalau hukumnya belum menetapkan teroris seperti apa. Cuma itu saja kepentingan kita," tandasnya.
Baca juga:
Fadli Zon khawatir Koopssusgab TNI bermasalah jika tak ada UU
Sabam Sirait minta DPR dan Pemerintah segera sahkan RUU Terorisme
Menkum HAM tegaskan revisi UU Terorisme sudah selesai, tunggu pengesahan DPR
Bamusi harap RUU Antiterorisme segera disahkan
Bachtiar Nasir: Perppu soal terorisme bukan solusi