LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ketua Komisi VIII kritik pemerintah tak kompak soal kebiri paedofil

"Di tingkat pemerintah perlu menyepakati dulu tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual."

2015-10-22 12:49:43
Hukum kebiri paedofil
Advertisement

Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Perppu yang mengatur hukuman kebiri terhadap pelaku seksual anak. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay tak mau berkomentar lebih jauh perihal keinginan Jokowi itu.

"Di tingkat pemerintah perlu menyepakati dulu tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Sejauh ini belum ada kesepahaman antara kementerian dan lembaga yang ada. Jaksa Agung, misalnya, menyetujui pengebirian. Namun, Mensos sejak awal konsisten menyebut pemberatan hukumannya adalah pemutusan syaraf libido seksual," kata Saleh saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/10).

"Walaupun masih dalam nada yang sama, namun kalau dimasukkan dalam Perppu, tentu ada banyak implikasi yang muncul," tambahnya.

Terlebih, kata dia, untuk menerbitkan sebuah Perppu sangatlah tidak mudah. Pasalnya, kata dia, Perppu hanyalah bisa diterbitkan dalam keadaan yang mendesak.

"Lagian, untuk membuat perppu tidak mudah. Syarat utamanya adalah harus ada hal ihwal yang memaksa. Lihat UUD 45 pasal 22 ayat 1, di sana sebut: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.

"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/10).

Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.

Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.

"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.

Baca juga:
Menkum HAM: Hukuman kebiri bukan berarti potong alat kelamin
Istri Gubernur Aceh tak setuju pelaku kejahatan seksual dikebiri
Demi masa depan anak, Menpora dukung paedofil dikebiri
Mensos klaim banyak negara hukuman kebiri pelaku kekerasan seksual

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.