Ketua DPR tolak rencana Menkum HAM revisi PP 99 Tahun 2012
"Kalau pencuri handphone boleh lah dikasih remisi," kata Ade.
Ketua DPR RI Ade Komarudin menolak rencana pemerintah merevisi PP 99 Tahun 2012 tentang moratorium pemberian remisi terhadap kejahatan korupsi, narkoba dan terorisme. Menurut Ade, PP tersebut patut dipertahankan.
"Kalau pencuri handphone boleh lah dikasih remisi. Kemudian ngutil resto, di swalayan, begitu-begitu lah. Tapi kalau tiga itu (korupsi, terorisme dan narkoba), tadi saya pikir tidak bijaksana," ujar pria yang akrab dipanggil Akom ini di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/8).
Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewacanakan untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Tujuan dari revisi PP tersebut salah satunya adalah untuk meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Karena lapas yang ada di tanah air sudah kelebihan narapidana.
"Memang overcapacity, kebanyakan itu dari narkoba. Nah, itu, makanya saya bilang pemberantasan narkoba bukan hanya kita mengejar-ngejar orang yang melakukan tindak pidana narkoba, tetapi tindakan preventifnya juga harus dilakukan oleh kita," lanjutnya.
Setiap tahunnya, para narapidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan 17 Agustus, lebaran, Natal, dan hari raya agama lainnya.
Tetapi melalui PP No. 99 tahun 2012, para narapidana narkotika, korupsi dan terorisme dikecualikan dan mendapat syarat tambahan, di antaranya adalah membantu membongkar kejahatan terkait atau sejenis yang disebut justice collaborator.
Menkum HAM Yasonna Laoly menilai PP No. 99 tahun 2012 dibuat tanpa mempertimbangkan masukan dari kriminolog, proyeksi terhadap angka kriminalitas, dan kemampuan anggaran negara untuk menambah fasilitas dan jumlah pegawai.
Selain itu, Kemenkum HAM menganggap remisi merupakan hak narapidana, yang mana peraturan soal remisi ini kemudian diharapkan dapat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
Baca juga:
Mahfud MD: Kemunduran jika PP pengetatan remisi korupsi direvisi
Menteri Yasonna klaim KPK setuju remisi untuk koruptor
KPK tolak pemberian remisi bagi koruptor
5 Napi jaringan Santoso dan Noordin M Top diusulkan dapat remisi
Ratu Atut tak dapat remisi lebaran tahun ini
Sutan Bhatoegana, SDA dan Andi Mallarangeng tak dapat remisi Lebaran
Ribuan napi dapat remisi khusus Idul Fitri