Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Napi jaringan Santoso dan Noordin M Top diusulkan dapat remisi

5 Napi jaringan Santoso dan Noordin M Top diusulkan dapat remisi Marasidin Siregar. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Lima terpidana terorisme yang merupakan anggota jaringan Santoso dan Noordin M Top diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan bersama ratusan narapidana lainnya di momentum peringatan HUT RI ke 71. Kelima terpidana merupakan penghuni Lapas Kelas I Makassar sejak April 2016. Sebelumnya mereka ditempatkan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Kepala Lapas Kelas I Makassar, Marasidin Siregar mengatakan, pengusulan remisi lima terpidana ini diajukan secara kolektif saat pengajuan remisi Lebaran kemarin.

Sebenarnya yang diajukan itu ada tujuh terpidana terorisme. Tetapi dua lainnya dijemput tim Densus 88 pada tanggal 27 Juli, sehingga kini tersisa lima orang saja.

"Akhir Juli kemarin dua orang terpidana kasus terorisme di Poso dijemput oleh tim Densus dan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah untuk pengembangan kasus Poso," kata Marasidin Siregar yang ditemui usai pembukaan Porseni antar napi dan pegawai Lapas, Jumat (5/8).

Dua terpidana yang dibawa ke Palu itu masing-masing Hasan Zahabi alias Abu Yasid alias Hasan Ayam (30), dan Riyanto alias Ato Margono alias Abu Ulya.

Di saat pemindahan dua terpidana terorisme ini, Rosmawati alias Umi Yasid (34) istri dari Hasan Zahabi yang ditahan di Lapas Bolangi ikut dijemput tim Densus 88 untuk diberangkatkan bersama suaminya ke Palu.

"Untuk lima terpidana terorisme ini kita usulkan remisi selama dua bulan. Diajukan ke Kanwil Kemenkum HAM Sulsel selanjutnya ke pusat. Ini sifatnya usulan, yang tentukan adalah Kemenkum HAM," kata Marasidin Simanjumtak.

Syarat untuk mendapat pengajuan remisi itu antara lain, selama dalam menjalani hukuman senantiasa berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan dan aktif mengikuti proses pembinaan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP