Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan napi dapat remisi khusus Idul Fitri

Ribuan napi dapat remisi khusus Idul Fitri Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 63.170 narapidana beragama Islam mendapatkan pengurangan pidana (Remisi) khusus hari raya Idul Fitri 1437 H. Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.

Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 62.470 orang. Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang.

Dibandingkan tahun lalu jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini mengalami kenaikan. Tahun 2015 ada 54.434 orang mendapatkan remisi dari total penghuni 174.798. Sementara itu berdasarkan data dari smslap.ditjenpas.go.id. Jumlah penghuni saat ini ada 198.911 terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas atau rutan se-Indonesia.

Adapun narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Sumatera Utara, sebanyak 6.765 narapidana(RK-1: 6.658 orang dan RK-2: 107 orang). Sedangkan urutan kedua Jawa Barat, sejumlah 5.915 narapidana( (RK-1: 5.852 orang dan RK-2, 63 orang). Di posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana (RK-1: 5.566 orang dan RK-2: 62 orang). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP