Ketua DPR tegaskan tak ada perubahan rekomendasi Pansus angket KPK
Ketua DPR tegaskan tak ada perubahan rekomendasi Pansus angket KPK. Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, jelang rapat, rekomendasi Pansus Angket tidak berubah. Sebab, keputusan rekomendasi sudah bulat saat rapat antar fraksi sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengadakan rapat paripurna, Rabu (14/2). Dalam rapat itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan laporan hasil kerja termasuk rekomendasi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, jelang rapat, rekomendasi Pansus Angket tidak berubah. Sebab, keputusan rekomendasi sudah bulat saat rapat antar fraksi sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada perubahan. Karena kita sudah putuskan melalui pandangan fraksi dan pengambilan keputusan tingkat dua itu sudah putus kemarin sebelum putusan MK," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Menurutnya, Pansus tidak akan mengambil langkah mundur terkait rekomendasi. Meskipun sudah ada putusan MK yang menyebutkan Pansus Angket KPK konstitusional.
"Sehingga apa yang nanti dibacakan besok dalam kesimpulan dan rekomendasi Pansus itu ya apa yang sudah diputuskan sebelumnya. Sebelum keputusan MK," tandansnya.
Diketahui, MK menolak permohonan materi yang diajukan korban pegawai KPK terkait pasal hak angket dalam UU MD3. Putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Baca juga:
Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari
Usai putusan MK, pimpinan KPK siap hadir jika dipanggil Pansus Angket
Usai putusan MK, pimpinan KPK siap hadir jika dipanggil Pansus Angket
Setnov ingin DPR komunikasi dengan KPK soal rekomendasi Pansus angket
Sidang lanjutan e-KTP, JPU hadirkan ketua Pansus Hak Angket KPK
Makin kencang mendesak Arief Hidayat mundur dari MK
KPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak Angket
PKS sebut putusan MK bukan berarti DPR bisa sewenang-wenang pada KPK