Ketua DPR sebut revisi UU Pilkada masih dikaji oleh KPU
Namun Setya sendiri tidak memberikan kejelasan apakah dirinya menyetujui revisi tersebut atau tidak.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan revisi Undang-Undang Pilkada mengenai partai politik yang bermasalah agar bisa mengikuti pilkada serentak dengan hasil dari pengadilan. Namun hingga saat ini, revisi UU tersebut masih dalam pembicaraan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto bahwa pimpinan DPR, pimpinan KPU, serta pimpinan fraksi telah melakukan pertemuan untuk membahas mengenai revisi UU tersebut.
"Masalah revisi UU sudah rapat antara pimpinan DPR dan pimpinan KPU yang dihadiri oleh pimpinan fraksi. Dari pertemuan tersebut ada tiga usulan yang dihasilkan. Pertama, tiga pokok yang diusulkan DPR diharapkan diterima KPU. Kedua, usulan KPU untuk revisi UU dijadikan bagian yang disetujui dalam rapat tersebut," jelas Setya dia Balaikota, Kamis (7/5).
Lebih lanjut, Setya mengatakan usulan tersebut masih dalam pertimbangan untuk dikaji. Namun Setya sendiri tidak memberikan kejelasan apakah dirinya menyetujui revisi tersebut atau tidak.
"Revisi ini sudah kita pelajari, sudah kita kaji semoga dalam waktu dekat bisa terselesaikan," imbuhnya.
Baca juga:
PPP kubu Romi sebut revisi UU Pilkada untungkan Djan Faridz dan Ical
Usulan Komisi II ke KPU soal pilkada dinilai tabrak UU
LSM tuding pemerintahan Jokowi tidak siap gelar pilkada serentak
Jelang pilkada, Mendagri makin getol awasi penggunaan dana bansos
Sengketa parpol jelang pilkada, ini rekomendasi Komisi II untuk KPU
NasDem khawatir kisruh Golkar & PPP pengaruhi proses Pilkada 2015