Usulan Komisi II ke KPU soal pilkada dinilai tabrak UU
Merdeka.com - Usulan dari Komisi II DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menggunakan putusan pengadilan terakhir dalam sengketa kepengurusan pusat parpol terkait pilkada dinilai berpotensi menabrak ketentuan UU.
Anggota Komisi III, Arsul Sani menilai usulan itu tidak memperhatikan ketentuan Pasal 115 UU PTUN yang menyebut secara tegas menyatakan 'hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan'.
Selain itu, kata dia, usulan tersebut turut menabrak Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan yang meletakkan prinsip bahwa keputusan pejabat PTUN atau administratur pemerintahan baru bisa dianggap tidak sah setelah adanya putusan yang berkekuatan tetap.
"Kalau putusan pengadilan terakhir tapi belum berkekuatan tetap kemudian dipedomani untuk pengurus parpol yang berhak ajukan calon dalam pilkada, maka KPU dapat dianggap melanggar hukum/UU", kata Arsul di Jakarta, Senin (27/4).
Lebih jauh, menurut Arsul, dalam kasus PPP, putusan PTUN Jakarta membubuhkan catatan bahwa "putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum karena Tergugat (Menkumham) dan Tergugat Intervensi (Romahurmuziy, cs) mengajukan banding."
"Karena itu menjadi menabrak hukum dan catatan PTUN kalau KPU mengakomodasikannya dalam PKPU yang akan diterbitkan", ujarnya.
Jika usulan itu dipaksakan dalam PKPU pasti akan mendatangkan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) dan jika kemudian dikabulkan malah akan merepotkan KPU. Oleh karenanya, Arsul menyarankan agar KPU lebih baik menggunakan PKPU sesuai dengan draft awal yang disusun oleh KPU sendiri.
"Toh rapat dengan Komisi II DPR itu sifatnya konsultasi sehingga usulan itu hanya masukan yang tidak mengikat," tandas anggota Badan Legislasi DPR ini.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya