Ketua DPR minta semua anggota dewan hargai putusan MK soal pilkada
"Saya juga melakukan agar semua anggota menghargai keputusan itu," kata Setya.
Ketua DPR RI Setya Novanto menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dia meminta semua fraksi di DPR dapat menghargai keputusan tersebut.
"Saya juga melakukan agar semua anggota menghargai keputusan itu," kata Setya di kompleks Parlemen, Selas (30/9).
Politikus Golkar itu menambahkan, dirinya ingin agar keputusan MK tersebut dikomunikasikan dengan Komisi II DPR. Termasuk dengan lembaga terkait.
"Saya minta segera mengadakan koordinasi supaya ada suatu kejelasan, penjelasan, supaya ada pengertian yang sama antara keputusan MK dengan instansi yang terkait," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.
Uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
Baca juga:
Soal calon tunggal pilkada, PKB bilang 'suka tidak suka kita terima'
Soal putusan MK, Ahok terima kasih orang jujur bisa maju pilkada
PDIP: MK gugurkan pragmatisme parpol tak siap kalah di pilkada
Soal putusan MK, PAN sama dengan Patrialis Akbar tolak calon tunggal
Ketua MPR minta kata referendum tak dipakai dalam pilkada
Putusan MK soal pilkada, Demokrat prediksi golput bakal makin banyak