Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal calon tunggal pilkada, PKB bilang 'suka tidak suka kita terima'

Soal calon tunggal pilkada, PKB bilang 'suka tidak suka kita terima' Kampanye PKB di Pulomas. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan calon tunggal kepala daerah boleh mengikuti pilkada. Keputusan itu disambut baik sejumlah kalangan, meski bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hal itu sesuatu yang tak bisa ditolak.

"Kita (PKB) menerima sebagai kepatuhan karena undang-undang yang mengatur itu. Apapun, suka tidak suka kita terima," kata Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Kadir Karding di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).

Setelah MK mengeluarkan putusan tersebut, kata dia, diperlukan koordinasi antara lembaga pemerintah untuk memikirkan teknis pilkada nanti. Hal ini sebagai pintu masuk merevisi UU pilkada agar selaras dengan putusan MK.

"Yang perlu dilakukan adalah bagaimana pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk DPR memikirkan teknis seperti apa, referendum seperti apa. Sekaligus ini pintu masuk merevisi UU pilkada agar sesuai dengan putusan yang ada," terangnya.

Meski demikian, kata dia, putusan itu tak bisa dimasukkan dalam bentuk pemilihan referendum. Sebab, hal itu belum umum di Tanah Air.

"Referendum terlalu asing bagi kita, yang dimaksud referendumkan kepada rakyat. Ya itulah keputusan demokrasi kita. Ya mungkin, kita nggak setuju mau bagaimana lagi," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP