Soal calon tunggal pilkada, PKB bilang 'suka tidak suka kita terima'
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan calon tunggal kepala daerah boleh mengikuti pilkada. Keputusan itu disambut baik sejumlah kalangan, meski bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hal itu sesuatu yang tak bisa ditolak.
"Kita (PKB) menerima sebagai kepatuhan karena undang-undang yang mengatur itu. Apapun, suka tidak suka kita terima," kata Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Kadir Karding di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).
Setelah MK mengeluarkan putusan tersebut, kata dia, diperlukan koordinasi antara lembaga pemerintah untuk memikirkan teknis pilkada nanti. Hal ini sebagai pintu masuk merevisi UU pilkada agar selaras dengan putusan MK.
"Yang perlu dilakukan adalah bagaimana pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk DPR memikirkan teknis seperti apa, referendum seperti apa. Sekaligus ini pintu masuk merevisi UU pilkada agar sesuai dengan putusan yang ada," terangnya.
Meski demikian, kata dia, putusan itu tak bisa dimasukkan dalam bentuk pemilihan referendum. Sebab, hal itu belum umum di Tanah Air.
"Referendum terlalu asing bagi kita, yang dimaksud referendumkan kepada rakyat. Ya itulah keputusan demokrasi kita. Ya mungkin, kita nggak setuju mau bagaimana lagi," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya