Putusan MK soal pilkada, Demokrat prediksi golput bakal makin banyak
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan daerah yang hanya memiliki calon tunggal pilkada menuai pro dan kontra. Partai Demokrat melihat putusan ini bakal berdampak pada jumlah pemilih pilkada yang bakal makin menurun.
Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati mengatakan, penyelenggaraan pilkada saat ini sudah masuk ke dalam tahap kampanye. Sehingga KPU harus bekerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan adalah saat ini sudah tahapan kampanye, tahapan pencalonan sudah lewat atau selesai. Bagaimana dengan surat suara, sosialisasi ke masyarakat, jumlah golput bakal banyak," kata Andi dalam pesan singkat, Rabu (30/9).
Menurut dia, banyaknya angkat golput di daerah yang memiliki calon tunggal karena masyarakat merasa tidak terwakili. Dia pun meminta pemerintah, DPR bersama KPU membahas persoalan baru yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut.
"Yang perlu juga diantisipasi adalah golput, karena pemilih merasa tidak punya calon. Bagaimana kalau golput sampai 50 persen?" terang Andi yang juga mantan komisioner KPU ini.
Di sisi lain, aturan KPU soal mekanisme setuju atau tidak setuju di pemilihan calon tunggal di pilkada tidak menyelesaikan persoalan. Peluang terjadinya penundaan terhadap pilkada masih bisa terjadi jika opsi tidak setuju menang saat pemilihan berlangsung. Hal ini malah berdampak pada pembengkakan anggaran, karena harus menggelar pemilu berkali-kali.
"Kalau pemilih lebih banyak mencoblos kolom kosong atau tidak setuju maka pilkada tetap ditunda ke 2017, ini juga implikasinya tidak efisiennya anggaran. Padahal salah satu tujuan pilkada serentak adalah efisiensi anggaran," tutur dia.
Meski demikian, Andi menghormati putusan yang dikeluarkan oleh KPU. Hanya saja dia meminta agar DPR, KPU dan pemerintah menggelar rapat untuk membahas putusan MK ini.
"DPP Partai Demokrat tentu menghormati putusan MK tersebut, tugas pemerintah untuk membuat PP (peraturan pemerintah) untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Komisi II DPR harusnya RDP dengan undang Mendagri, KPU dan Bawaslu untuk menyikapi putusan tersebut dan selanjutnya merumuskan tindak lanjut putusan MK terkait calon tunggal," tegas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS dan Golkar membuka pintu koalisi bagi partai politik lain ingin bergabung di Pilkada Depok.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaSaat ini, partai-partai politik sedang membuka pendaftaran tokoh-tokoh yang ingin maju di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Golput bukan hanya merugikan individu saja, namun berdampak pada keberlanjutan demokrasi.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mempertanyakan penyebab suara PSI yang dalam enam hari terakhir mengalami lonjakan drastis
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin masih fokus pada gugatan sengketa Pemilihan Presiden.
Baca SelengkapnyaDiketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Ada usulan Pilkada dimajukan September dari semula digelar November 2024.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.
Baca Selengkapnya