LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Jumlah caleg eks napi korupsi sisa 36 orang

Jumlah caleg eks napi korupsi sisa 36 orang. Dia menjelaskan caleg boleh mundur berdasarkan hak asasinya. Namun, setelah adanya penetapan daftar calon tetap (DCT), kata Wahyu, caleg yang telah mundur tidak dapat digantikan dengan orang lain.

2018-09-28 15:30:24
Pemilu 2019
Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut saat ini jumlah calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi berjumlah 36 orang. Dia menyebut pengurangan tersebut diakibatkan Partai NasDem telah mencoret dua nama kadernya.

"Iya (36), karena dikurangi dua yang NasDem," kata Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Dia menjelaskan caleg boleh mundur berdasarkan hak asasinya. Namun, setelah adanya penetapan daftar calon tetap (DCT), kata Wahyu, caleg yang telah mundur tidak dapat digantikan dengan orang lain.

Advertisement

"Tetapi persoalannya adalah kalau dia mundur sekarang, dia tidak boleh diganti. Karena sudah DCT," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan jumlah caleg mantan narapidana korupsi masih dapat bertambah. "Sebab saat ini masih ada ajudikasi (di Bawaslu)," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 38 mantan narapidana korupsi menjadi daftar calon tetap (DCT) di Pemilu 2019. Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, 38 mantan napi tersebut terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/kota.

Advertisement

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Perludem ungkap alasan parpol tetap calonkan eks napi korupsi jadi caleg
Busyro sebut parpol lebih terhormat jika tarik caleg eks napi korupsi
ICW: Tak ada upaya memiskinkan koruptor di Indonesia
Menagih komitmen hadirkan Pemilu bersih
Suara caleg eks napi korupsi
Polemik mantan koruptor dilarang nyaleg

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.