Jimly sarankan KPK penuhi undangan Pansus angket, tapi tunggu putusan MK
Jimly sarankan KPK penuhi undangan Pansus angket, tapi tunggu putusan MK. Pansus angket KPK bertemu dengan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Pansus ingin meminta pandangan Jimly soal kebijakan pemberantasan korupsi ke depan.
Pansus angket KPK bertemu dengan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Pansus ingin meminta pandangan Jimly soal kebijakan pemberantasan korupsi ke depan. Rombongan pansus yang hadir di antaranya Ketua Pansus angket KPK Agun Gunadjar Sudarsa, Wakil Ketua Taufiqulhadi, Masinton Pasaribu dan angtota Henry Yosodiningrat.
Dalam kesempatan ini, Jimly berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Pansus angket untuk mengklarifikasi temuan indikasi pelanggaran kinerja KPK.
Namun sebelum hadir, KPK disarankan untuk menunggu hasil keputusan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi.
"Saya anjurkan KPK nanti kalau dipanggil ya hadir saja. Tapi tentu KPK tunggu proses hukum karena yang sedang terjadi sekarang MK sedang periksa perkara Judicial Review yang diajukan oleh beberapa kelompok," kata Jimly di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Atas dasar itu, Jimly meminta Pansus angket untuk tidak dulu membuat rapat dan memanggil KPK sebelum ada putusan uji materi dari MK.
"Jadi saya berharap apa namanya pimpinan pansus bisa juga hormati sikap KPK untuk tidak mau hadir jadi jangan dulu diadakan kalau belum ada putusan MK," tegasnya.
Mantan Ketua MK ini mengingatkan Pansus bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum yang dalam bekerja tidak boleh diintervensi dan diganggu oleh lembaga legislatif maupun eksekutif.
"Tentu hal-hal yang sifatnya proses hukum yang dijamin juga oleh UU dan UU bahwa badan-badan yang independnsi itu diatur dalam UU termasuk KPK punya kedudukan konstitusi yang kuat, sebagai lembaga penegak hukum yang tidak boleh diintevensi oleh cabang politik manapun baik eksekutif maupun legislatif," tandasnya.
Akan tetapi, menurutnya, sah-sah saja Pansus menggali temuan-temuan indikasi pelanggaran kinerja selama tujuannya tidak mengganggu proses kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Jadi apa yang jadi target dan tujuan pansus sepanjang itu tidak berkaitan dengan proses hukum mengganggu independensi dan itu hak DPR untuk cari tahu sesuai dengan haknya untuk menggunakan hak angket itu," ucap Jimly.
Sejauh ini, Jimly melihat ada dugaan penegakkan kasus korupsi dipengaruhi oleh nuansa politik dari pihak eksekutif dan legislatir. Dia mendorong agar sistem dan mekanisme pemberantasan korupsi diperbaiki.
Untuk itu, wewenang DPR terhadap KPK harusnya tidak menyasar pada kasus tetapi lebih kepada 4 hal, diantaranya perekrutan, pemberhentian, membuat aturan dan anggaran.
"Pertama saat rekrut, pemberhentian, membuat aturan, dan terkahir APBN. Jadi keterlibatan DPR itu hanya empat ini saja enggak usah ada RDP rutin yang mau tidak mau yang ditanya biasanya kasus," paparnya.
Baca juga:
Nasib Brigjen Aris Budiman di KPK segera diputuskan pimpinan
Sebut KPK bisa lumpuh, Gerindra tolak wacana pencabutan wewenang penuntutan KPK
KPK minta masyarakat tak langsung ambil kesimpulan soal putusan PTUN
Pimpinan KPK ke luar kota, Komisi III agendakan RDP Senin depan
Ketua MPR soroti niat pansus angket yang ingin lucuti kewenangan KPK
Rapat dengan KPK ditunda, Komisi 3 penasaran soal komisioner ke-6
Bamsoet sebut KPK rugi jika tak hadiri rapat Pansus Angket