Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bamsoet sebut KPK rugi jika tak hadiri rapat Pansus Angket

Bamsoet sebut KPK rugi jika tak hadiri rapat Pansus Angket Bambang Soesatyo. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo menyarankan KPK hadir jika diundang dalam rapat. Bambang mengingatkan KPK untuk tidak menyalahkan Pansus apabila muncul rekomendasi sepihak.

Menurutnya, Pansus memfasilitasi KPK dalam bentuk rapat untuk bisa memberikan konfirmasi atas temuan indikasi penyimpangan kinerja. Oleh karena itu, dia menilai KPK bakal rugi jika tidak hadir memenuhi undangan rapat dari Pansus.

"Jadi saya mengimbau kepada KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi KPK secara keseluruhan karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah KPK-nya. Pimpinan kan 5 tahun berganti jadi ya hadir saja. Enggak perlu ditakuti," kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).

Sejauh ini, kata Bamsoet, proses kerja Pansus telah mencapai 80 persen. Setelah ini, Pansus akan menyusun draf rekomendasi akhir dan mengundang KPK untuk memberikan keterangan dalam 2 minggu.

Bamsoet menilai, masa kerja Pansus tak perlu diperpanjang karena proses penyelidikan dan pengawasan sudah hampir rampung. Masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017 mendatang.

"Ya menurut saya karena kerja-kerja sudah hampir finish, hampir 80 persen. Dan kita sudah menyusun draf rekomendasi dan dua minggu depan hanya tinggal mengkonfirmasi dan minta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28," ujar Bamsoet.

Kabarnya, salah satu isi rekomendasi akhir Pansus angket adalah mencabut kewenangan penindakan kasus korupsi oleh KPK dengan merevisi UU KPK. Sehingga ke depan, KPK tidak memiliki hak lagi untuk melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Kewenangan penindakan kasus korupsi akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sendiri menyatakan siap mengambil alih tugas penindakan jika menjadi amanat undang-undang.

Menyikapi wacana ini, politikus Partai Golkar ini menegaskan, revisi UU KPK untuk menghilangkan kewenangan KPK tidak bisa hanya diusulkan oleh DPR. Revisi itu bisa direalisasi jika mendapat persetujuan dari pemerintah.

"Enggak bisa harus sama-sama dengan pemerintah. Soal inisiatif kita pernah melakukan inisiatif perubahan UU KPK tapi kan pemerintah enggak setuju," pungkas Bamsoet.

Diketahui, Pansus angket KPK tenyah menyusun rekomendasi akhir. Kabarnya, salah satu usulan rekomendasi akhir itu yakni menghilangkan kewenangan penindakan KPK. Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka.

Setelah itu, kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi.

Lembaga antirasuah itu hanya memiliki fungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. "Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari a-z itu bisa," kata Agun.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP