Izinkan calon tunggal dinilai malah masuk permainan 'bandar' pilkada
"Naka melanggenglah dia (calon tunggal) tanpa keluar biaya kampanye, alat peraga, sosialisasi dan sebagainya," kata Agun
Mengizinkan calon tunggal dan memilihnya secara aklamasi dalam pilkada serentak dinilai bukan cara yang tepat. Membiarkan calon tunggal melenggang dinilai malah masuk dalam permainan pihak-pihak tertentu yang memborong suara/kursi parpol.
Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, perumusan harus ada minimal dua calon dalam undang-undang dilatarbelakangi oleh maraknya potensi dukungan suara/kursi parpol yang disalahgunakan.
"Disalahgunakan oleh pihak pihak tertentu, bandar di antaranya, yang memborong semua kursi lebih dari 50 persen, sehingga hanya ada satu calon, maka melanggenglah dia jadi tanpa keluar biaya kampanye, alat peraga, sosialisasi dan sebagainya, yang kurang baik untuk pendidikan politik," kata Agun lewat keterangan tertulis, Kamis (30/7).
Namun, kata Agun, faktanya pasal ini juga digunakan oleh parpol untuk menghalangi berlangsungnya pemilihan agar buntu.
"Jalan keluar yang bisa ditempuh bukan dengan mengizinkan satu calon, akan tetapi mempermudah calon perseorangan," ujar anggota Komisi II DPR ini.
Seperti diberitakan, sedikitnya ada 11 daerah yang memiliki calon tunggal dalam pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Menurut aturan, jika setelah perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon masih terdapat calon tunggal, maka pilkada diundur pada pilkada serentak berikutnya, yakni 2017.
Baca juga:
Komisi II DPR segera evaluasi tahap pendaftaran pilkada serentak
Hindari bandar, alasan dibuat minimal 2 calon di pilkada serentak
Polemik calon tunggal Pilkada, Jokowi dinilai tak perlu buat Perppu
KPU akan pidanakan calon kepala daerah yang gunakan ijazah palsu
Verifikasi ijazah calon kepala daerah, KPU gandeng Kemenristek Dikti