Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hindari bandar, alasan dibuat minimal 2 calon di pilkada serentak

Hindari bandar, alasan dibuat minimal 2 calon di pilkada serentak Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pilkada serentak rupanya sepi peminat. Setidaknya ada 11 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah.

Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 mengharuskan pilkada serentak diundur jika hanya ada satu calon dalam pertarungan. Hal ini menjadi pro dan kontra sejumlah pihak.

Rupanya ada alasan mengapa aturan yang membuat polemik ini dibuat. Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, aturan ini dibuat untuk menghindari bandar di pilkada.

"Perumusan harus ada minimal 2 calon, dilatarbelakangi oleh maraknya potensi dukungan suara/kursi Parpol yang disalahgunakan, oleh pihak pihak tertentu (bandar di antaranya) yang memborong semua kursi lebih dari 50 persen," kata Agun dalam pesan singkat, Kamis (30/7).

Agun menjelaskan, dengan diborongnya kursi lebih dari 50 persen, maka akan memunculkan calon kepala daerah boneka. Hal ini yang menjadi dasar mengapa aturan ini dibuat saat itu.

"Sehingga hanya ada satu calon, maka melanggenglah dia jadi tanpa keluar biaya kampanye, alat peraga, sosialisasi dan sebagainya yang kurang baik untuk pendidikan politik," imbuhnya.

Akan tetapi, kata Agun, pasal ini rupanya juga dimanfaatkan oleh parpol agar pilkada serentak berjalan buntu dengan tidak mengusung calon. Agun menilai, jalan keluar dari polemik ini dengan mempermudah syarat pendaftaran calon.

"Namun faktanya pasal ini juga digunakan oleh parpol parpol utk halangi berlangsungnya pemilihan agar buntu. Jalan keluar yang bisa ditempuh bukan dgn mengijinkan satu calon, akan tetapi mempermudah calon perseorangan," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP