Ini butir-butir kesepakatan damai KIH dan KMP
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) siang ini menandatangani kesepakatan damai di DPR.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) siang ini menandatangani kesepakatan damai di DPR. Juru runding KIH, Pramono Anung menyatakan ada lima kesepakatan yang disetujui dua kubu ini.
"Kita hari ini bersepakat untuk tanda tangan kesepakatan jam 13.00 WIB ini. Kedua kubu ada 5 butir yang akan kita tuangkan," kata Pramono Anung di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/11).
Pram menyebutkan kesepakatan pertama adalah pembagian alat kelengkapan dewan antara kedua kubu. KMP sepakat memberikan jatah 21 kursi pimpinan komisi dan AKD ke KIH.
"Butir pertama AKD dibagi dua pihak secara proporsional. KIH total akan dapatkan 21 pimpinan AKD," terang dia.
Tak hanya itu, akan disepakati juga perubahan UU MD3. Pasal-pasal mengenai hak anggota dewan pun ditiadakan.
"Adanya perubahan UU No. 17 tahun 2014 pada pasal-pasal AKD. Pasal 74 dan 98 tentang anggota dewan yang sebenarnya sudah diatur dari Pasal 194 sampai Pasal 297 ditiadakan agar tidak terjadi redunden," ujar dia.
Lanjut dia, revisi UU MD3 akan disepakati dapat terselesaikan sebelum awal tahun depan. Perubahan ini pun akan dimasukkan melalui badan legislatif.
"Waktu penyelesaian sebelum tanggal 5 Desember karena itu batas reses kita (DPR). Prosesnya melalui badan legislatif, kemudian setelah badan legislatif terbentuk akan ada prolegnas, saya optimis sebelum 5 Desember akan ada UU MD3 yang baru," pungkas dia.
Baca juga:
Usai berdamai, KMP dan KIH saling akrab duduk satu meja bundar
Fadli Zon: Revisi UU MD3 dilakukan setelah Baleg terbentuk
Percaya dengan KMP, NasDem serahkan nama ke komisi dan AKD
Ketua DPR targetkan kesepakatan KMP-KIH selesai sebelum reses
Usai islah, PDIP akan serahkan nama anggota Baleg di paripurna
Damai dengan KIH, KMP tetap bakal terus kritik Jokowi
Pramono sindir Fadli: Sudah damai,KMP-KIH kurangi statemen keras