Ini alasan Menkum HAM akhirnya teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg
PKPU resmi diundangkan pada 2 Juli 2018. PKPU tersebut mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif. Menurut Yasonna, disahkannya PKPU itu untuk memastikan tahapan pemilu tak terganggu.
"Sebelumnya diametrikal dia bertentangan, tapi ini diserahkan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan orang-orang yang mantan itu. Nah itu sudah diserahkan dan supaya jangan mengganggu tahapan, ya sudah kita sahkan," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7).
Dengan disahkannya PKPU itu, sambung Yasonna, kini partai politik bertanggung jawab menghadirkan caleg yang bersih saat pemilu legislatif mendatang.
"Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk menscreen (calon legislatif)," ucap Yasonna.
Sebelumnya, PKPU resmi diundangkan pada 2 Juli 2018. PKPU tersebut mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Ketentuan larangan mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif otomatis diterapkan. Pelarangan tertera pada Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, 'Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi'.
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU klaim silon mampu mendeteksi caleg eks korupsi hingga kejahatan seksual anak
Bertemu Paloh, Ketua Bawaslu imbau NasDem tak ajukan caleg eks koruptor
KPU nilai ada titik temu antara PKPU Nomor 20 dengan program antikorupsi Jokowi
Dukung eks koruptor tak jadi caleg, PKB tanda tangan pakta integritas dengan Bawaslu
Sekjen PPP nilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 cuma akan menambah gugatan dari caleg