LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Incumbent dilarang bikin kebijakan yang bisa pengaruhi pemilih

Incumbent dilarang bikin kebijakan yang bisa pengaruhi pemilih. Ketua KPU Juri Ardiantoro menegaskan, calon petahana yang ikut pilkada untuk tidak membuat program atau kebijakan yang bisa menaikkan simpati masyarakat pada masa kampanye. Peraturan tersebut dikatakan juri berlaku untuk semua wilayah, termasuk DKI Jakarta

2016-10-11 21:27:07
KPU
Advertisement

Ketua KPU Juri Ardiantoro menegaskan, calon petahana yang ikut pilkada untuk tidak membuat program atau kebijakan yang bisa menaikkan simpati masyarakat pada masa kampanye. Peraturan tersebut dikatakan juri berlaku untuk semua wilayah, termasuk DKI Jakarta.

"Jadi ketentuannya itu untuk seluruh kepala daerah. Kalau dia menjadi calon (dalam Pilkada) berarti akan dihukum sebagai calon. Kepala daerah yang tidak mencalonkan diri dikenai sanksi menurut UU yang ada sebagai pejabat," kata Juri di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/10).

Juri menuturkan bila ada calon yang membuat kebijakan tersebut, KPU tak akan tanggung-tanggung akan membatalkan keikutsertaan calon petahana tersebut. Sanksi pembatalan tertulis pada ayat 6 pasal 67 PKPU tentang Kampanye.

Meski demikian sanksi bagi petahana tak langsung ditangani oleh KPU maupun Bawaslu. Sebab, sanksi baru diberikan setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan terkait dampak dari program terhadap preferensi warga di Pilkada 2017.

"Misalnya kepala daerah bagi-bagi bansos jelang Pilkada dan ditenggarai bertujuan mempengaruhi penduduk. Tapi prosesnya harus melalui pemeriksaan oleh panwas, apakah tindakan itu mempengaruhi pemilih atau tidak. Itu nanti tidak serta merta ketika program itu dilakukan akan divonis. Akan ada proses pemeriksaan," terangnya.

Untuk diketahui larangan yang dimaksud tertera dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Dalam ayat 4 pasal tersebut tertulis "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih".

Baca juga:
KPU: Aktivitas politik bakal calon kepala daerah banyak diprotes
Ketua KPU: Jangan sampai ada Paslon tak anggap serius masa kampanye
Blusukan sapa warga, calon gubernur ini kemudikan pesawat sendiri
MA kabulkan kasasi KPU, Pilkada Pematang Siantar diikuti 4 pasangan
Budi Waseso minta paslon maju Pilkada ikut kampanyekan anti narkoba

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.