MA kabulkan kasasi KPU, Pilkada Pematang Siantar diikuti 4 pasangan
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar dalam perkara sengketa pilkada di kota itu. Dengan putusan itu, pilkada dapat dilaksanakan tanpa keikutsertaan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.
Keputusan MA dibuat pada 30 September 2016. Putusannya telah diunggah ke website mahkamahagung.go.id. "Betul MA memenangkan KPU Pematang Siantar," kata Komisioner KPU Sumut Yulhasni, Senin (10/10).
Yulhasni mengatakan, putusan ini akan menjadi dasar dilanjutkannya tahapan Pilkada Pematang Siantar. Tahapan ini telah tertunda hampir setahun pascagugatan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, yang protes dicoret dari pencalonannya pada 27 November 2015.
Ikuti berita KPU di Liputan6.com
Setelah MA mengabulkan kasasi KPU Pematang Siantar, pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga tidak dapat mengikuti Pilkada Pematang Siantar. Selanjutnya Pilkada akan diikuti empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu, Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba dan Wesly Silalahi-Sailanto.
Tahapan selanjutnya dari Pilkada Pematang Siantar yaitu pemungutan suara. Ada rencana pencoblosan itu digelar bulan depan. "Itu masih rencana, belum ditetapkan. KPU Pematang Siantar juga masih harus berkoordinasi dengan KPU RI," sambung Yulhasni.
Dalam perkara ini, KPU Pematang Siantar memohonkan kasasi ke MA setelah PTUN Medan dan PTTUN Medan mengabulkan gugatan pasangan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga. Di dua tingkatan pengadilan itu, Majelis hakim menetapkan pasangan tersebut berhak mengikuti Pilkada Pematang Siantar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya