Hanura dukung pembatalan UU MK
Hanura menganggap UU MK dibuat pemerintah untuk kendalikan MK dengan cara inkonstutisional.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan yang menjadi polemik. Kali ini, MK membatalkan UU MK yang dulu sempat menjadi perdebatan di DPR karena dinilai melanggar konstitusi.
Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Sarifuddin Sudding mendukung penuh putusan MK. Dia yakin sejak awal Perppu MK yang akhirnya disahkan menjadi UU itu menyalahi konstitusi.
"Sudah betul itu. Karena Perppu MK itu memang inkonstitusional," ujar Sudding dalam pesan singkat, Kamis (13/2).
Dia pun membantah jika UU yang disahkan DPR lalu dibatalkan MK ini mencoreng kredibilitas legislasi di parlemen. Sebab, kata dia, Hanura tegas menolak perppu itu.
"Fraksi Hanura yang menolak kemarin dalam sidang paripurna namun kita kalah suara pada saat pengambilan keputusan. Karena kajian kami sangat jelas Perppu tersebut bertentangan dengan konstitusi," tegas dia.
Dia menilai, UU tersebut bisa lolos dari DPR meski inkonstitusional karena proses lobi partai koalisi. Dia pun meyakini, dugaan niat penguasa untuk menguasai MK lewat cara inkonstitusional semakin kuat.
"Boleh jadi karena mereka bagian dari penguasa yang tergabung dalam partai koalisi. Boleh jadi dugaan seperti mengandung kebenaran," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
"Mengadili menyatakan mengabulkan pemohon, untuk seluruhnya Undang-Undang nomor 4 tentang Perppu," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2).
Setelah dikabulkannya gugatan itu, maka undang-undang MK kembali pada undang-undang sebelumnya. Sehingga Perppu yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang nomor 4 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku.
"Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 24 2003 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Hamdan.
Baca juga:
Ini alasan MK batalkan UU Nomor 4/2014
MK: Komisi Yudisial bukan lembaga pengawas hakim konstitusi
UU MK dibatalkan, PDIP lega dan minta internal MK diperbaiki
UU MK dibatalkan, Demokrat minta pemerintah ajukan RUU MK baru
Yusril: UU MK dibatalkan, MK perburuk citranya sendiri