LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hak imunitas tak berlaku bagi anggota DPR terkena OTT KPK

Dalam pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dikatakan setiap lembaga hukum harus meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin Presiden jika ingin memanggil anggota DPR.

2018-02-13 13:07:49
UU MD3
Advertisement

Dalam pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dikatakan setiap lembaga hukum harus meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin Presiden jika ingin memanggil anggota DPR. Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menegaskan pertimbangan dan izin pemanggilan anggota DPR tidak berlaku bagi tindak pidana khusus (tipsus).

"Sudah jelas di ayat 2 pasal 245 ada pengecualian. Pengecualiannya apa? bukan cuma tindak pidana khusus termasuk tindak pidana umum tidak perlu izin presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Pertimbangan MKD dan izin Presiden, kata Supratman, tidak berlaku bagi anggota yang melakukan pelanggaran dengan ancaman pidana mati ataupun seumur hidup. Anggota yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK juga tidak perlu lagi pertimbangan dan izin Presiden.

Advertisement

"Ancamannya kan pidana mati, enggak perlu izin presiden atau diancam dengan pidana seumur hidup, enggak perlu izin Presiden atau melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK, ataupun mungkin ya dalam kasus tindak pidana umum juga bisa terjadi," ungkapnya.

Selain itu, pasal 245 tidak berlaku untuk tindak pidana kejahatan penjualan manusia (Human Trafficking), korupsi, dan juga kejahatan kemanusiaan.

"Kategori satu korupsi, kedua kejahatan kemanusiaan, ketiga human trafficking, jadi ketiga ini kalau itu terjadi enggak perlu izin Presiden dan itu sekali lagi tidak ada yang baru dalam penegasan Undang-Undang MD3 sepanjang di luar konteks penambahan jumlah pimpinan," tandasnya.

Advertisement

Diketahui, dalam pasal 245 ayat (1) berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."

Ayat (2) berbunyi "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR:

(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau

(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

Meski pasal tentang hak imunitas khususnya pada bagian tidak berlaku pada tindak pidana khusus ini sudah berlaku sejak belum ada revisi seperti sekarang, namun masih ada anggota DPR yang mencoba berlindung dengan pasal tersebut. Hal itu dapat dilihat dari kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Novanto meminta KPK untuk meminta izin Presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadapnya. Padahal dalam pasal sebelumnya sudah jelas dipaparkan bahwa proses perizinan ke Presiden tidak berlaku di tindak pidana korupsi.

Baca juga:
Imunitas DPR di UU MD3, MKD punya waktu 20 hari beri pertimbangan ke Presiden
Setelah diundangkan, UU MD3 bakal diuji materi ke Mahkamah Konstitusi
Ketua Baleg sebut PPP & NasDem setuju imunitas anggota DPR di UU MD3
KPK: UU MD3 bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya
'Tak masuk akal jika DPR dikritik berakibat seseorang masuk penjara'

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.