KPK: UU MD3 bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya
Merdeka.com - DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memandang hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibatalkan sebelumnya dan digugat ke MK pada 2015.
"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong. Tapi ini kan sudah disepakati, oke tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," kata Laode di gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Bagi Laode, tersebut melanggar prinsip umum hukum yakni equality before the law. Artinya di mata hukum semua sama tak ada yang istimewa. Dia juga menegaskan dalam undang-undang KPK tak perlu izin dari presiden bila memanggil anggota DPR. Hal itu juga biasa dilakukan KPK.
"Pertama kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law, itu semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," ujarnya.
"Saya Pak Agus, Bu Basaria, nggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget," tambah Laode.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya