Guru besar UGM: DPR segeralah hentikan niat revisi UU KPK
Guru besar UGM: DPR segeralah hentikan niat revisi UU KPK. Penyempurnaan UU Tipikor yang bersifat materiil harus didahulukan lebih dulu daripada UU KPK yang lebih bersifat formil.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Eddy OS Hiariej meminta anggota DPR berpikir secara ulang rencana merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Eddy menyarankan DPR lebih dulu menyempurnakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berkeinginan merevisi UU KPK.
Penyempurnaan UU Tipikor yang bersifat materiil harus didahulukan lebih dulu daripada UU KPK yang lebih bersifat formil. "Pola berpikir DPR ini terbalik, formilnya dibahas dulu, sementara materiilnya tidak diapa-apakan," kata Eddy dalam forum Menangkap Aspirasi Publik Mengenai Rencana Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang diadakan DPR di FH UGM, Rabu (22/3).
Eddy memaparkan, penyempurnaan UU Tipikor harusnya dilakukan lebih dulu oleh DPR. Pasalnya UU Tipikor ini harus sesuai dengan aturan organisasi antikorupsi dunia atau The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Saya kira, sepulang dari Universitas Gadjah Mada, segeralah menghentikan niat untuk merevisi UU KPK. Masih banyak instrumen penanganan Tipikor di Indonesia yang tidak sesuai dengan UNCAC. DPR utamakan itu dulu sajalah," terang Eddy.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menambahkan, terdapat sejumlah kejanggalan tentang rencana revisi UU KPK. Dia mengaku pernah berbincang dengan salah satu anggota DPR tentang revisi UU KPK, namun malah tak paham soal rencana itu.
"Rencana merevisi UU KPK yang saat ini muncul bukan berdasarkan kebutuhan. Selain itu, DPR juga dianggap tidak mendengarkan aspirasi publik yang menolak rencana revisi UU KPK," terang Zainal Arifin.
Menanggapi penolakan terhadap rencana revisi UU KPK, Kepala Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk menguraikan bahwa pihaknya tidak ada keinginan ataupun niatan untuk melemahkan kelembagaan KPK. Namun, lanjutnya, DPR ingin melakukan penguatan terhadap kinerja KPK.
"Penguatan seperti apa yang mesti dilakukan akan ketahuan dari sosialisi yang dilakukan. Ini akan kita jadikan masukan untuk nantinya disampaikan ke pimpinan," ucap Johnson.
Baca juga:
KPK surati Presiden Jokowi dan DPR tolak revisi UU KPK
Fadli Zon sebut sosialisasi revisi UU KPK perintah Presiden Jokowi
Bola panas revisi UU KPK dilempar ke Jokowi
Presiden Jokowi disarankan tolak bahas revisi UU KPK
Mahasiswa tolak sosialisasi revisi UU KPK di Kampus UGM
Badan Keahlian DPR ogah ungkap masukan dari UGM soal revisi UU KPK