Putusan MK munculkan lagi niat keluarga petahana Golkar untuk nyalon
"Persentasenya (petahana) saya lupa, tapi ya banyak orang yang kemarin mengurungkan niat," kata Ade.
Ketua Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komaruddin menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan larangan calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
Walaupun begitu, dia mengakui bahwa banyak keluarga kepala daerah dari Golkar yang telah mengurungkan niat mencalonkan diri, kini berkeinginan untuk melanjutkannya. Apalagi, banyak kader partai beringin yang masih berstatus sebagai petahana.
"Persentasenya ( keluarga petahana) saya lupa, tapi ya banyak orang yang kemarin mengurungkan niat, tapi karena UU itu sudah kadung jalan, ya nggak apa-apa," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Ade juga berharap kepada semua pihak untuk tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Sebab, lanjut dia, keputusan yang dibuat oleh MK itu berstatus final dan mengikat.
"MK itu wakil Tuhan di muka Bumi. Jadi nggak boleh didebat. Keputusannya itu final dan mengikat," katanya.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan petahana melanggar konstitusi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).
Baca juga:
KPU siapkan revisi PKPU akibat MK hapus larangan dinasti politik
Menteri Yuddy: Politik dinasti tak sehat dalam proses demokrasi
JK soal politik dinasti: Sudah jalankan saja putusan MK
Dimyati: Dinasti politik bikin kekuasaan dimiliki segelintir orang
Ketua MK: Pembatasan petahana sama dengan menggaruk yang tak gatal