Golkar kubu Agung: Kami banding, usia kemenangan Ical hanya 15 menit
Keputusan PTUN dinilai ultra petita alias melebihi objek tuntutan.
Partai Golkar kubu Agung Laksono menyambangi gedung Kementerian Hukum dan HAM. Diwakili, Ketua DPP Partai Golkar versi munas Ancol, Lawrence Siburian, memaparkan poin-poin keberatannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dalam kisruh dualisme kepengurusan.
"Kami sebagai penggugat intervensi hadir untuk menyampaikan, kami kubu Agung Laksono sudah melakukan banding, sudah kami urus dan sudah kami bayar," kata Lawrence dalam keterangan pers di Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (19/5).
Kubu Agung Laksono, kata Lawrence, sudah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Sebab menurut dia, keputusan PTUN dinilai ultra petita alias melebihi objek tuntutan.
"Saya rasa keliru, hakim tidak punya kewenangan untuk mencabut itu," ujar dia.
Selain itu, Lawrence pun menyebut putusan dari PTUN yang memenangkan kubu Golkar versi munas Bali itu hanya berusia 15 menit. Pasalnya, setelah hakim memutus, pihaknya langsung mendaftarkan banding.
"Usia putusan PTUN hanya 15 menit, kami langsung banding dan sudah terdaftar," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti memutuskan untuk memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam konflik dualisme partai Golkar. Artinya, PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan di bawah Agung Laksono.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, memerintahkan kepada tergugat (Menkum HAM) untuk mencabut gugatan intervensi, membatalkan SK Menkum HAM, membayar biaya perkara oleh tergugat dalam perkara ini," kata Teguh saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).
Baca juga:
Fahri Hamzah sebut kisruh Golkar selesai jika Menkum HAM tak banding
Ical menang di PTUN, pendukung kubu Agung di Solo terancam sanksi
Fadli Zon sebut Yasonna menteri bermasalah sepanjang sejarah bangsa
Menang di PTUN, Ical belum bisa tenang
PTUN menangkan Ical, loyalis di Bali syukuran di rumah Wagub
Menkum HAM: Putusan PTUN terlalu bersemangat, melebar kemana-mana
Ini hasil pertemuan DPR dan Jokowi bahas revisi UU Pilkada