Menang di PTUN, Ical belum bisa tenang
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas Surat Keputusan (SK) Menkum HAM Yasonna Laoly terkait dualisme kepengurusan Golkar. PTUN meminta agar SK Menkum HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pimpinan Golkar segera dicabut.
Sementara itu, PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menyatakan bahwa tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN Jakarta.
Namun rupanya angin segar kubu Ical ini tidak berlangsung lama. Ical belum bisa benar-benar kembali menguasai seutuhnya Partai Golkar karena Menkum HAM dan tergugat intervensi Agung Laksono berencana banding atas putusan PTUN Jakarta ini.
Ical belum bisa tenang atas upaya perlawanan hukum yang dilakukan Yasonna dan Agung cs. Sementara proses pilkada semakin dekat, jika dualisme tak selesai maka Golkar terancam tak bisa ikut pilkada serentak.
Agung Laksono sendiri menyatakan masih berhak memimpin Golkar sesuai hasil Munas Jakarta. Sementara kubu Ical menilai, putusan PTUN ini mengembalikan kepengurusan Golkar hasil munas Riau 2009 dengan komposisi Ical sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen.
Perseteruan di internal Golkar rupanya justru makin panas dengan adanya putusan PTUN ini. Berikut polemik kepengurusan Golkar pasca putusan PTUN, dihimpun merdeka.com, Selasa (18/5):
Menkum HAM berencana ajukan banding
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dalam kisruh dualisme Partai Golkar. Yasonna mengaku akan banding atas putusan tersebut."Benar. Kita pelajari dulu putusannya, karena dalam putusan hakim ada ultra petita, yaitu tentang Munas Riau," kata Yasonna saat dikonfirmasi, Senin (18/5).Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Ical terhadap pihak tergugat Menkum HAM, Yasonna H Laoly terkait kepengurusan Golkar. Artinya, PTUN Jakarta membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono memimpin partai berlambang beringin itu.Pada sidang itu, Hakim Teguh Satya Bhakti memimpin jalannya persidangan. Hakim Satya mengabulkan sebagian gugatan Ical, termasuk mencabut SK Menkum HAM tentang kepengurusan Golkar Munas Riau."Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, memerintahkan kepada tergugat (Menkum HAM) untuk mencabut gugatan intervensi, membatalkan SK Menkum HAM, membayar biaya perkara oleh tergugat dalam perkara ini," kata Teguh saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).
Menkum HAM sebut putusan PTUN melebar kemana-mana
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dalam sengketa kepengurusan Golkar berada di luar kewenangan.
"Kami akan mempelajari dahulu keputusan itu. Apalagi, ada ultrapetita (penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta). Bahkan, PTUN membahas dan meluruskan sesuatu yang seharus di luar kewenangannya tentang pilkada dan lain-lain. Tampaknya hakimnya terlalu bersemangat," kata Yasonna melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (18/5).Pada hari ini, PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana memutuskan mengabulkan gugatan penggugat, yaitu kubu Aburizal Bakrie untuk sebagian, kemudian menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Menkum HAM mengenai pengesahan Golkar versi musyawarah nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono."Hakim tidak memberi pertimbangan yang cukup tentang hasil Mahkamah Partai Golkar dan saksi-saksi yang diajukan pemerintah," tambah Yasonna.Namun, Yasonna belum memutuskan opsi hukum yang akan dilakukan oleh Kemenkum HAM. "Kita lihat nanti saja," kata Yasonna.Yasonna mengutarakan bahwa seharusnya PTUN hanya memutuskan mengenai Surat Keputusan Menkumham pada tanggal 23 Maret 2015. "Tadi ada kata 'meluruskan' seharusnya kan memutuskan. Seharusnya hanya soal SK Menkum HAM pada tanggal 23 Maret itu, tidak merembet ke mana-mana. Apa susah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai atau tidak," katanya.Yasonna menegaskan, PTUN tidak berwenang menilai apa yang sudah diputuskan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Itu di luar kewenangan PTUN. "TUN seharusnya hanya menilai apa saya sudah memutuskan sesuai dengan Keputusan MPG atau tidak."Kami pelajari dahulu. Kok, putusannya terlalu 'bersemangat' dan merembet ke mana-mana? Jadi, harus di dalami dahulu, kok, begini?" kata Yasonna.
Agung Laksono: Menkum HAM belum cabut SK, saya masih ketum Golkar
Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono tak mau begitu saja mengaku kalah dengan hasil putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Bahkan dia menegaskan masih menjadi ketua umum Golkar selama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum mencabut surat keputusan tentang kepengurusan Golkar itu.Dalam akun Twitter-nya, @alberkarya, Agung menjelaskan, pihaknya justru tetap melakukan agenda-agenda politik Golkar meski ada putusan PTUN. Menurut dia, hal ini masih sesuai dengan hukum sampai Yasonna mencabut SK yang mengesahkan kubunya itu."Jadi, selama Menkumham RI belum mengubah SK Kepengurusan sesuai hasil Munas Jakarta, saya tetap Ketua Umum DPP Partai Golkar, bukan Waketum," tulis Agung di Twitternya, dikutip merdeka.com, Senin (18/5).Agung menjelaskan, kepengurusan Munas Riau sudah berakhir sejak SK Menkum HAM terbit. Dia menjawab pernyataan kubu Ical yang mengatakan bahwa sesuai hasil putusan PTUN, maka kepengurusan Golkar kembali pada Munas Riau 2009 yang memilih Ical sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen."Saya bukan lagi Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Riau. Aktivitas DPP Hasil Munas Riau sdh berakhir sejak Oktober 2014 lalu," kata Agung.Agung juga mendukung penuh langkah yang akan diambil oleh Menkum HAM menyikapi hasil putusan PTUN tersebut. "Kami juga belum memutuskan untuk melakukan gugatan-gugatan balik, sebagaimana yang ditujukan terhadap kami sejak Putusan MPG diumumkan," terang Agung.Soal penyelenggaraan pilkada yang semakin mendesak, bahkan Golkar terancam tidak ikut pilkada karena sengketa dualisme kepengurusan ini, Agung menyatakan, pihaknya siap bersatu dan bekerjasama demi Golkar menang pilkada."Kalau memang diperlukan, kami siap bekerjasama dalam memenangkan Pilkada bagi kader-kader Partai Golkar dari kubu manapun. Partai Golkar adalah partai yang matang. Sengketa sekeras dan seberat apapun Insya Allah bisa makin membesarkan partai ini," pungkasnya.
Agung Laksono sebut putusan PTUN tidak adil
Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono tidak terima dengan hasil PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Agung bahkan meminta agar Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai pihak tergugat mengajukan banding.Agung bahkan menyatakan bahwa putusan ini tidak adil. Karena itu, dia meminta Menkum HAM ajukan banding."Putusan ini tidak adil. Menkum HAM yang akan mengajukan banding. Kami hanya sebagai tergugat intervensi," kata Agung Laksono sambil memasuki mobil usai menghadiri sidang PTUN Jakarta, Senin (18/5).Saat ditanyai oleh rekan wartawan, Agung hanya terdiam, tidak begitu banyak bicara mengenai hasil sidang ini. Agung dikawal ketat oleh laskar pendukungnya yang berada di luar sidang.Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Putusan tersebut dinilai tidak adil.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut di Depan Airlangga dan Ical: Jangan Mau Diatur Orang Lain, Golkar yang Ngatur!
Luhut meminta kepada para petinggi dan pengurus Partai Golkar jangan menciderai keberhasilan Partai Golkar di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPatokan Cak Imin: PKB Menang di Jatim, AMIN Menang
Cak Imin ini percaya diri karena selama ini PKB berhasil menang di Jawa Timur setiap pemilu.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla: Ada Orang Dalam Undang Pihak Luar Kuasai Golkar, Mengkhianati Partai!
Internal Golkar kembali panas jelang Munas pemilihan ketua umum
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaDidukung Seknas KIB, Cak Imin Optimis Menang di Jawa Timur
Dukungan tersebut dari kumpulan dari kader Partai Golkar, PPP dan PAN.
Baca SelengkapnyaGolkar Tegaskan Prabowo-Gibran Harus Menang 1 Putaran, Ini Alasannya
Golkar Tegaskan Prabowo-Gibran Harus Menang 1 Putaran, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaGolkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaTergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca Selengkapnya