LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu

Dua Bacaleg yang didaftarkan oleg Golkar adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

2018-07-25 17:49:34
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Politikus Partai Golkar Zainudin Amali membenarkan 2 bacaleg mantan narapidana korupsi asal partainya ajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ini dikarenakan terdapat larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

"Saya mendapatkan informasi mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujar Amali, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

Dia menilai, mereka memang memiliki hak untuk mengajukan sengketa. Meski pun dia mengaku belum mengetahui bagaimana kelanjutannya di Bawaslu.

Advertisement

"Peluang itu ada. Saya belum tau gimana hasil dari Bawaslu mereka masih punya hak sengketakan itu," ucap dia.

Ketua Komisi II DPR RI itu pun menegaskan, partai Golkar tetap mengikuti aturan yang berlaku. Jika akhirnya keputusan yang muncul harus mengganti bacaleg tersebut, maka partainya akan menaatinya.

"Keputusan Bawaslu itu yang akan diikuti. Kita ikuti aturan. Mereka masih sengketa Bawaslu. Berharap ada keputusan dari Bawaslu, kalau tidak ya diganti," kata dia.

Advertisement

Untuk bacaleg pengganti, dia menyebutkan kewenangan berada di tangan partai. Amali pun yakin partainya telah mengantisipasi perkara itu. "Kewenangan partai. DPP kalau DPR RI," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, hari ini merupakan hari terakhir untuk mengajukan sengketa. Dia pun mengimbau agar para pihak yang ingin ajukan sengketa untuk melakukannya pada hari ini.

"Sekarang Rabu ini terakhir, kita lihat berapa permohonannya, verifikasi formulir materil, kemudian lihat berita acaranya, kalau berita acaranya ada, secara formulir materil KTP ada maka calon diterima. Kecuali kalau ada SK lagi di depan. Monggo hari ini terakhir," kata Bagja.

Dua Bacaleg yang didaftarkan oleg Golkar adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M
Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg
Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat
KPK apresiasi langkah KPU diskualifikasi 5 bacaleg eks napi korupsi
KPU temukan 5 mantan narapidana kasus korupsi daftar bacaleg DPR
Golkar tetap usung caleg eks koruptor karena punya banyak pemilih

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.