LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Golkar: Anggota DPR Nonaktif Otomatis Kehilangan Hak Gaji dan Tunjangan

Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif seharusnya secara otomatis tidak menerima gaji dan tunjangan.

Rabu, 03 Sep 2025 13:45:00
anggota dpr nonaktif
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji (Istimewa) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa anggota DPR nonaktif seharusnya tidak lagi menerima gaji dan tunjangan secara otomatis. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas polemik mengenai sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik tetapi masih tetap mendapatkan gaji dan tunjangan.

"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif seharusnya berkonsekuensi logis, yaitu tidak menerima gaji dan semua bentuk tunjangan. Inilah perbedaan mendasar antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," ungkap Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (3/9).

Lebih lanjut, Sarmuji menambahkan bahwa jika saat ini belum ada aturan yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan untuk anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perlu segera menyusun regulasi yang relevan.

"Apabila belum ada acuan yang jelas terkait hal ini, MKD bisa mengambil keputusan yang dapat menjadi pedoman bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI)," jelasnya. Dengan langkah ini, diharapkan ada kejelasan dan kepastian hukum bagi anggota DPR yang statusnya nonaktif.

Advertisement

Anggota DPR Nonaktif Tak Terima Gaji

Sekretaris Jenderal Partai Golkar menjelaskan bahwa status nonaktif seorang anggota DPR berarti individu tersebut tidak lagi melakukan tugasnya dalam mewakili rakyat di DPR. Oleh karena itu, tidak masuk akal jika mereka masih menerima gaji dan fasilitas yang berasal dari negara.

"Apabila sudah nonaktif, itu berarti mereka terhalang dari pelaksanaan fungsi kedewanan. Jika tidak menjalankan tugas, maka hak-haknya juga akan hilang. Ini merupakan bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," ujarnya. "Dengan status nonaktif, secara otomatis hak-hak tersebut akan dihentikan," tambahnya.

Advertisement

Lima anggota DPR yang tidak aktif

Baru-baru ini, lima anggota DPR RI yang berasal dari berbagai fraksi telah dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing akibat pernyataan atau tindakan yang kontroversial. Anggota yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo yang dikenal sebagai Eko Patrio, serta Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN, dan Adies Kadir dari Partai Golkar.

Advertisement

Partai Golkar mengambil langkah untuk menonaktifkan Adies Kadir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, sejak tanggal 1 September 2025. Keputusan ini diambil setelah komentarnya tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR memicu perdebatan dan polemik di masyarakat.

Berita Terbaru
  • Cerita Tamu Terjebak di Tengah Eksekusi Hotel Sultan
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Media, AMSI Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan dan Cek Fakta Iklim
  • Enam Mahasiswa hingga Driver Ojek Online Ditangkap Polisi, Diduga Hendak Bikin Rusuh Demo di DPRD Jabar
  • Penampakan Dokter Tifa Ujian S3 di Polda Metro Jaya, Diapit Tiga Polwan
  • FOTO: Rizky Febian dan Adrian Khalif Raih Tiga Piala SCTV Music Awards 2026
  • anggota dpr nonaktif
  • berita update
  • gaji dpr
  • golkar
  • liputan6
  • tunjangan anggota dpr
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
D
Reporter Delvira Hutabarat, Raynaldo Ghiffari Lubabah
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.