Golkar Agung dimenangkan PTTUN, kubu Ical bakal ajukan kasasi ke MA
Aziz Syamsuddin menilai putusan PTTUN Jakarta itu tidak memenangkan siapapun.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menerima banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding. Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Muhammad Aziz Syamsuddin menilai putusan PTTUN Jakarta itu tidak memenangkan siapapun.
Pasalnya, putusan PTTUN Jakarta itu dinilainya tidak memutuskan apa-apa.
"Saya baca web PTTUN. Itu (N.O) berarti tidak memutuskan apa-apa. Saya baru bisa paham apa yang dimaksud dengan N.O tersebut jika sudah membaca putusannya lebih dulu," kata Aziz, Sabtu (11/07).
Meski demikian, Golkar kubu Ical, menurutnya, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Atas putusan N.O tersebut, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA," tegasnya.
Baca juga:
KPK juga periksa hakim lain dan sekuriti di PTUN
Selain ruang Gubernur Sumut, KPK juga geledah Biro Keuangan
Kasus suap hakim PTUN, KPK geledah kantor Gubernur Sumut
KPK geledah rumah Panitera Sekretaris PTUN Medan, sita uang dolar
KPK resmi tahan lima tersangka kasus suap PTUN Medan
Tersangka Yagari Bhastara Guntur resmi berseragam tahanan KPK