LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Gerindra soal angket Ahok: Fatwa MA bukan urusan kita & tak mengikat

PAN, PKS, Partai Gerindra dan Demokrat telah berhasil mengumpulkan 90 tanda tangan untuk menggunakan hak angket kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, status Ahok saat ini sebagai terdakwa kasus nista agama.

2017-02-14 12:21:33
Ahok
Advertisement

PAN, PKS, Partai Gerindra dan Demokrat telah berhasil mengumpulkan 90 tanda tangan untuk menggunakan hak angket kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, status Ahok saat ini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, jumlah dukungan itu sudah cukup untuk membentuk pansus hak angket 'Ahok Gate'.

"Kami empat komisi ada 93 kalau enggak salah yang tanda tangan dan itu sudah lebih dari cukup sebagai sebuah usulan untuk hak angket. Menurut saya kalau ini nanti disepakati oleh mayoritas anggota DPR ini bisa menjadi satu pansus," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat penjelasan soal dasar hukum yang pasti soal mekanisme pemberhentian Ahok. Fadli menilai fatwa Mahkamah Agung (MA) tidak ada kaitannya dengan usulan hak angket.

Fatwa MA, kata Fadli, bersifat tidak mengikat dan tidak ada aturan hukum harus diikuti. Lagi pula, hak angket hanya sebuah upaya pengawasan dari DPR terhadap kebijakan yang diambil pemerintah. Dan dalam pengembalian status Ahok, pihaknya menilai pemerintah telah melanggar UU.

"Fatwa MA kan bukan urusan kita, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum. Ini juga proses politik untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam hal ini adalah pelaksanaan dari sebuah UU dan yang mengusulkan Ahok Gate ini berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap suatu UU," tegasnya.

Fadli membantah bila usulan hak angket ini hanya manuver politik untuk menjegal pemenangan Ahok di Pilgub DKI. Menurutnya, ada masalah lebih besar dari sekedar Ahok dan Pilgub DKI, yakni dugaan pelanggaran UU oleh pemerintah.

"Iya lebih dari urusan Ahok, menurut saya ini bukan persoalan Pilkada ini persoalan UU. Iya, pelanggaran UU jelas," tutupnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat, PAN dan PKS menyerahkan berkas persetujuan angket. Fraksi Partai Gerindra telah lebih dulu mengumpulkan dukungan atas usulan angket. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.

Baca juga:
Hanura tegaskan tolak hak angket Ahok karena tambah kegaduhan
Jokowi serahkan nasib Ahok di Jakarta ke Mahkamah Agung
90 Anggota DPR teken angket 'Ahok Gate', Demokrat paling banyak
PDIP nilai hak angket Ahok cuma manuver politik jelang Pilgub DKI
Tegas tolak hak angket Ahok, ini penjelasan PDIP
Ramai-ramai desak Jokowi berhentikan Ahok melalui hak angket
Tak cuma Ahok, PKB ingin 3 isu ini masuk hak angket di DPR

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.