Tegas tolak hak angket Ahok, ini penjelasan PDIP
Merdeka.com - Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR Arif Wibowo mempertanyakan urgensi dari hak angket soal pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki T Purnama yang diajukan PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra. Arif menilai, hak angket seharusnya digunakan untuk kepentingan lebih strategis.
"Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting sekali yang strategis sekali. Ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," kata Arif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Arif menyarankan, agar empat fraksi hanya perlu meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM, Yasonna Laoly, atau Menko Polhukam Wiranto terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur dengan status sebagai terdakwa.
"Kalau ada hal yang tidak jelas karena menyangkut pelaksanaan pilkada, maka gampang saja menurut hemat saya DPR bisa memanggil Mendagri, Menkum HAM, Menko Polhukam dan sebagainya untuk diminta penjelasan terkait hal itu," terangnya.
Selain itu mengundang Mendagri atau Menkum HAM, pihaknya juga menyarankan DPR mengundang Jaksa Agung atau Mahkamah Agung untuk menjelaskan dasar hukum pemberhentian Ahok yang terkesan multitafsir.
"Saya kira yang begini-begini kita minta klarifikasinya saja kepada mereka yang kompeten. Jaksa Agung bisa kita panggil, MA bisa kita panggil. Semuanya bisa kita mintai keterangan," imbuhnya.
Hak angket, kata dia, merupakan hak institusi bukan perseorangan atau kelompok tertentu. Usulan penggunaan hak angket akan melalui proses panjang.
"Angket itu hak institusi DPR bukan hak orang perorang. Jadi menurut saya tidak ada urgensinya, lebih baik kita mengundang berbagai pejabat yang kompeten untuk kita mintai penjelasan menyangkut isu yang menarik perhatian kita," tegas dia.
Arif mengklaim, partai-partai pendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memiliki pandangan yang sama yakni menolak usulan hak angket. Partai pendukung pemerintah diklaim lebih memikirkan kepentingan nasional yang lebih strategis ketimbang pemberhentian Ahok.
"Kalau fraksi-fraksi yang tergabung dalam pendukung pemerintah, saya kira sudah memahami dengan baik, dan secara umum mereka tidak menyepakati atau menyetujui penggunaan hak angket. Hanya untuk urusan yang sesungguhnya bukan urusan penting, strategis," tandas Arif.
Di internal PDIP sendiri, tidak ada pembahasan untuk menyikapi usulan penggunaan hak angket. PDIP melihat tidak perlu menggunakan hak angket untuk urusan-urusan beda tafsir hukum atas kasus yang menjerat Ahok.
"Angket tidak ada yang bicarakan, yang bicarakan adalah itu wacana lepas. Kalau dari kami komunikasinya tidak perlu angket. Nanti lama-lama kita kebal angket, sedikit-sedikit angket," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya