Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Nafa Urbach, Eko Patrio Disetop, Bagaimana Alurnya di DPR?
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI.
Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinonaktifkan buntut kontroversi yang dilakukan. Kelimanya, Ahmad Sahroni pimpinan Komisi III dari Partai NasDem, Nafa Urbach politikus Partai NasDem.
Dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ada Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya. Sementara itu, dari Fraksi Partai Golkar ada Adies Kadir.
Ketua Fraksi PAN di DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini berstatus nonaktif.
"Fraksi PAN telah meminta agar hak-hak seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang terkait dengan jabatan anggota DPR RI yang nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini adalah bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri dalam keterangannya.
Partai NasDem juga mengajukan permohonan untuk menghentikan gaji dan tunjangan bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR. Mereka telah mengirimkan surat resmi kepada DPR untuk permohonan tersebut.
"DPP telah mengirimkan surat kepada fraksi di DPR melalui surat nomor 168 untuk membekukan semua fasilitas yang terkait dengan kedua orang tersebut, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada status kedewanan mereka," ungkap Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim.
Golkar: Anggota DPR yang nonaktif secara otomatis kehilangan hak untuk menerima gaji
Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa status anggota DPR nonaktif seharusnya otomatis mengakibatkan penghentian gaji dan tunjangan.
"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," ungkap Sarmuji dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut, Sarmuji menambahkan bahwa jika belum ada regulasi yang mengatur gaji dan tunjangan untuk anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perlu segera merumuskan peraturan yang relevan. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan dan konsistensi dalam penerapan kebijakan terkait anggota DPR yang tidak aktif.
Proses Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Disetop
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI mengenai penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik. "Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," kata Nazaruddin seperti dilansir oleh Antara.
Nazaruddin menyadari bahwa dalam UU MD3 tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan untuk anggota dewan yang dinonaktifkan. Oleh karena itu, MKD mengusulkan agar hal ini dapat direalisasikan di masa mendatang. Diketahui bahwa pengaturan mengenai gaji dan tunjangan merupakan tanggung jawab Kesekjenan DPR RI.
Lebih lanjut, Nazaruddin menjelaskan bahwa permintaan penghentian gaji dan tunjangan tidak hanya ditujukan kepada lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Permintaan ini juga akan berlaku bagi anggota DPR yang mungkin dinonaktifkan di masa depan. "Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," ujarnya.
Pada UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tidak ada istilah nonaktif untuk anggota dewan. Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak atas keuangan. Dengan demikian, seorang anggota DPR akan tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama masa pemberhentian sementara.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.