Fakta Unik: 257 Kampung di Biak Numfor Gelar Pilkades Serentak 10 Desember 2025, Ini Aturannya!
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan mengadakan Pilkades Biak Serentak di 257 kampung pada 10 Desember 2025. Proses ini diatur Perbup No 5 Tahun 2025 dan bertujuan memilih kepala kampung secara demokratis.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menetapkan jadwal penting bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Sebanyak 257 kampung di wilayah tersebut akan menggelar pemilihan kepala kampung (Pilkades) secara serentak pada tanggal 10 Desember 2025. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepemimpinan di tingkat kampung dipilih secara langsung dan demokratis oleh masyarakat.
Saat ini, tahapan persiapan Pilkades Biak Serentak sedang gencar dilakukan, dimulai dengan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Bersamaan dengan itu, pembentukan panitia pemilihan di tingkat distrik dan kampung juga tengah berlangsung, menjadi fondasi utama kelancaran seluruh proses. Asisten 1 Sekda Biak Numfor, Semuel Rumaikeuw, menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Pelaksanaan pemilihan kepala kampung ini tidak dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat. Pedoman utama yang digunakan adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Desa Tahun 2024 tentang Desa. Mekanisme pemilihan nantinya akan menggunakan surat suara kertas yang berisi nama-nama calon, memastikan proses yang transparan dan akuntabel.
Persiapan Matang Menuju Pilkades Serentak
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah memulai tahapan sosialisasi untuk Pilkades Biak Serentak. Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh masyarakat memahami prosedur dan aturan yang akan berlangsung, sehingga partisipasi dapat maksimal. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pemilihan kepala kampung.
"Saat ini sedang dalam tahapan proses sosialisasi dan diikuti dengan pembentukan panitia pemilihan tingkat distrik dan kampung," ujar Asisten 1 Sekda Biak Numfor, Semuel Rumaikeuw, pada Sabtu. Pembentukan panitia merupakan langkah krusial dalam menyukseskan Pilkades Biak Serentak, karena merekalah yang akan menjadi pelaksana teknis di lapangan.
Rumaikeuw juga menekankan pentingnya sinergi dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda kampung diharapkan memberikan dukungan penuh demi kelancaran seluruh tahapan pemilihan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan aman selama proses Pilkades berlangsung.
Landasan Hukum dan Mekanisme Pemilihan Kepala Kampung
Pelaksanaan Pilkades Biak Serentak ini memiliki landasan hukum yang jelas dan kokoh. Pedoman utama adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur tata cara pemilihan kepala kampung di Biak Numfor. Regulasi ini menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades.
Selain Perbup, pemilihan ini juga merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Desa Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi nasional ini memberikan kerangka hukum yang lebih luas dan kuat bagi proses demokrasi di tingkat kampung, memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Putu Wiadnyana, menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemilihan. "Untuk mekanisme pemilihan langsung kepala kampung ditetapkan dengan menggunakan surat suara kertas berisi nama calon," katanya. Penggunaan surat suara kertas ini menjamin setiap suara dapat dihitung secara langsung dan transparan.
Proses teknis pemilihan akan sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang telah dibentuk. Panitia ini dibentuk secara kolaboratif oleh pemerintah kampung dan distrik setempat, menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kehadiran panitia dari berbagai tingkatan diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dan memastikan Pilkades berjalan adil.
Harapan dan Komitmen Pemerintah Daerah
Putu Wiadnyana menyatakan harapannya agar Pilkades Biak Serentak dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Proses pemilihan langsung 257 kepala desa yang dijadwalkan pada 10 Desember 2025 ini diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kelancaran ini menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Biak Numfor sudah mengeluarkan Perbup No 5 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang kuat. Peraturan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Pilkades yang teratur, demokratis, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Keberadaan Perbup ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh tahapan Pilkades.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan informasi untuk masyarakat dalam menyukseskan tahapan pilkades serentak di 257 kampung," tambah Putu. Sosialisasi yang masif dan terstruktur menjadi kunci partisipasi aktif masyarakat, memastikan setiap warga memiliki pemahaman yang sama mengenai hak dan kewajiban mereka dalam Pilkades Biak Serentak.
Sumber: AntaraNews