LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Fahri serang Sudirman: Jangan pakai Burung Garuda buat gagah-gagahan

Fahri menilai Sudirman Said tak paham hukum. Harusnya melaporkan Setya tak bawa embel-embel sebagai menteri ESDM.

2015-11-24 11:44:29
Setya Novanto catut nama Jokowi
Advertisement

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Menteri ESDM Sudirman Said ‎tidak mengerti hukum. Hal tersebut berkaitan dengan pelaporan Sudirman atas dugaan pemalakan Setya Novanto (Setnov) terhadap PT Freeport ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memakai kop surat kementerian.

"Kalau anda (Sudirman) punya masalah pribadi dengan Pak Novanto, ya lepaskan jabatan menteri anda dong, jangan anda pakai Burung Garuda itu untuk gagah-gagahan, dari mana anda dapat hak memakai Burung Garuda itu untuk gagah-gagahan," kata Fahri di Gedung DPR, Selasa (24/11).

Menurut politikus PKS ini, di Amerika Serikat, Barack Obama masuk ke Capital Hill tanpa undangan akan ditangkap oleh Polisi Capital. Maka dari itu dia menganggap bahwa wakil rakyat tak boleh dijelek-jelekin.

"Enggak boleh pak, ini lembaga jelek-jelek begini dipilih rakyat. Suka atau tidak ini dipilih rakyat loh orang-orang ini. Dan karena itu wibawa dan kehormatannya harus dijaga, lahirlah MKD," kata Fahri.

Fahri menjelaskan jika Sudirman ingin melaporkan dugaan tindak melanggar etika yang dilakukan oleh Setnov, maka harus melepas sejenak jabatannya. Kalau memakai kop kementerian, Fahri menganggap bahwa Sudirman telah mengadu domba dengan membawa nama pemerintahan.

Fahri mengklaim bahwa Sudirman telah melanggar Undang-Undang MD3. ‎Menurutnya, lembaga eksekutif tidak boleh mencampuri urusan lembaga legislatif.

"Undang-Undang MD3, iya yang tentang tata beracara, dia enggak punya legal standing. Pejabat eksekutif tidak boleh menyerang anggota dewan. Kalau dia melaporkan ke hukum itu boleh, itu pun sebetulnya di dalam Tupoksi seorang pejabat enggak gitu caranya. Anda head to head melawan orang, misalnya Presiden melawan Ketua DPR, Ketua DPR melawan Presiden, ya enggak boleh karena anda bawa institusi," jelasnya.

Baca juga:
Benarkah klaim MKD menteri tak bisa laporkan anggota DPR?
Sikap Luhut soal Freeport dinilai memperkeruh keadaan
Setya Novanto dan jejak perseteruan Riza Chalid vs Ari Soemarno
Tanda-tanda MKD mulai 'masuk angin' usut kasus Setya Novanto
Susah, Setnov sebut tak mungkin minta saham Freeport
Bertemu Forum Pemred, Setnov ngaku tak bersalah soal Freeport
Dipertanyakan, sikap MKD persoalkan legal standing Sudirman Said

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.