Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipertanyakan, sikap MKD persoalkan legal standing Sudirman Said

Dipertanyakan, sikap MKD persoalkan legal standing Sudirman Said Sudirman Said. ©2015 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto patut dipertanyakan. Sebab, MKD justru mempersoalkan kedudukan (lega standing) pengadu, yakni Menteri ESDM, Sudirman Said.

Dalam pendapatnya, Ketua MKD Surahman Hidayat mengutip ketentuan yang dirujuk adalah Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Padahal, menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, konstruksi pasalnya menggunakan kata 'dapat'.

"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan BAB III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan huruf B Pilihan Kata dan Istilah, kata 'dapat' digunakan untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, dalam hal ini MKD," kata Ronald di Jakarta, Senin (23/11).

Menurut Ronald, MKD tidak perlu merasa kehilangan cantolan ketentuan dari yang sudah diatur Pasal 5 ayat (1) tersebut.

"MKD memiliki diskresi untuk menentukan kriteria baru tentang identitas pengadu apabila dianggap tidak diwakili oleh seluruh kriteria yang ada di Pasal 5 ayat (1). Bukan kemudian mempermasalahkan tidak adanya kriteria yang cocok dengan identitas pengadu, dalam hal ini Sudirman Said," ujarnya.

Menurut Ronald, kalaupun mau memanggil pakar hukum, itu pun tidak sembarangan. "Karena harus punya jam terbang tinggi dan penguasaan yang sangat komprehensif tentang legislative drafting ()perancangan peraturan perundang-undangan)," paparnya.

Lagian, kata Ronald, MKD juga sebenarnya bisa menempatkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dalam kategori tidak memerlukan atau mensyaratkan pengaduan dan ini terbuka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

"Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perkara tanpa pengaduan salah satunya adalah (dugaan) pelanggaran UU MD3, peraturan DPR, dan kode etik yang sudah menjadi perhatian publik. Apa yang dialami Setya Novanto bisa masuk kategori ini," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat menjelaskan sidang internal MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ditunda karena ada perdebatan alot terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.

"Tentang legal standing, pengaduan. Ini perkara pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh A, B, C. Dibahas, didiskusikan ternyata kita lihat dokumen itu Pak Sudirman Said ketika mengadukan ke MKD bukan sebagai individu tapi sebagai Menteri ESDM," kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Menurut Politisi PKS ini, tak bisa seorang pengadu membawa jabatan kementeriannya untuk melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga eksekutif mengadukan lembaga legislatif, ada masalah nanti di sisi kelembagaan," tuturnya.

Karena itu belum ada kesimpulan dari rapat internal MKD. Sidang akan dilanjutkan besok dengan mengundang seorang ahli hukum. Agenda besok ialah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) direncanakan pukul 14.00.

"Suasana rapat internal sangat dinamis dan adu argumentasi begitu hangat. Kita akan lanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum. Karena kita perlu opini pakar mengenai legal standing di Bab IV pasal 5 di tata acara MKD. Daripada kita main otot-ototan kita undang pakar bahasa hukum. Dengan begitu maka penyelesaiannya secara hukum," jelasnya.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudirman Said Sebut Pihak Kalah Pemilu Harus Jadi Penyeimbang Pemerintah

Sudirman Said Sebut Pihak Kalah Pemilu Harus Jadi Penyeimbang Pemerintah

Kata Sudirman, situasi saat ini lebih kompleks ketimbang pada masa lalu.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Sebut Pertemuan 01 dan 03 Bakal Lebih Intens: Supaya Indonesia Kembali ke Jalan yang Benar

Sudirman Said Sebut Pertemuan 01 dan 03 Bakal Lebih Intens: Supaya Indonesia Kembali ke Jalan yang Benar

Sudirman mengaku teringat dengan suasana politik di 1998.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024

NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024

Dukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Kritikan Sivitas Akademika ke Pemerintah Bakal Sumbang Suara untuk AMIN

Sudirman Said Nilai Kritikan Sivitas Akademika ke Pemerintah Bakal Sumbang Suara untuk AMIN

Kritis dari sivitas akademika dari berbagai kampus ke pemerintahan Presiden Jokowi disebut bakal menyumbang perolehan suara ke AMIN

Baca Selengkapnya