Fahri Hamzah sebut KPU bisa digugat jika tolak revisi UU Pilkada
"KPU kadang-kadang merasa lebih berhak, menginterpretasikan dan lebih berhak mengatur daripada para peserta sendiri."
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan penolakan KPU terkait revisi UU Pilkada berpotensi membuat lembaga yang dipimpin oleh Husni Kamil Manik itu untuk digugat oleh berbagai pihak. Sebab, KPU hanyalah sebagai penyelenggara, bukan sebagai peserta pilkada.
Bahkan, kata Fahri, penolakan dari KPU tersebut sebagai langkah yang curang karena tak mau mengindahkan masukan dari partai politik yang ingin UU Pilkada direvisi.
"Ini kan akan bahaya, kalau ibarat tanding pesertanya ini nggak bagus, ini curang peraturannya, ya nanti ujung-ujungnya akan ada sengketa yang tidak ada jalan keluarnya. Kalau dari awal pesertanya sudah nggak sepakat dengan aturan main ya nanti ujung-ujungnya sengketa dan berdarah-darah," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5).
Lebih jauh, Wasekjen DPP PKS ini menyebut sikap KPU menolak revisi UU Pilkada sebagai langkah yang terlalu jauh. Sebab, kata dia, KPU seakan memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengatur pilkada.
"KPU ini kan kadang-kadang merasa lebih berhak, menginterpretasikan dan lebih berhak mengatur dari pada para peserta sendiri. Padahal dulu KPU adalah perwakilan partai politik, sekarang aja kan jadi kayak begini," tegas dia.
Baca juga:
Pimpinan DPR usul revisi UU Pilkada dibahas bersama Jokowi dan KPU
Perludem sebut revisi UU Pilkada cuma akal-akalan parpol
'Wacana revisi UU Parpol & UU Pilkada bakal layu sebelum berkembang'
Ketua DPR sebut revisi UU Pilkada masih dikaji oleh KPU
Bikin bingung rakyat, Mendagri tolak wacana DPR merevisi UU Pilkada