Bikin bingung rakyat, Mendagri tolak wacana DPR merevisi UU Pilkada
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak undang-undang pemilu kepala daerah direvisi oleh DPR. Tjahjo mengatakan, pihaknya belum melihat revisi undang-undang Pilkada sangat penting untuk dilakukan.
"Kita tidak ingin ya, karena pemerintah kan sudah mengikuti keinginan DPR untuk revisi, dan ini sudah baik. Jadi sampai detik ini saya sebagai Mendagri belum melihat itu perlu," ujar Tjahjo usai menghadiri Rakernas I PAN di Balai Soedirman, Jakarta, Rabu (6/5).
Lanjut dia, langkah DPR untuk merevisi undang-undang Pilkada bisa menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Bahkan dapat mengganggu proses Pilkada serantak nanti.
"Karena sikap pemerintah menilai kalau ini dibuka kembali maka akan bisa menimbulkan kebingungan, tahapan proses pilkada akan terganggu apalagi KPU sudah membuat aturan begitu detailnya," lanjutnya.
Selain itu, Tjahjo mengaku sudah berbicara mengenai hal tersebut dengan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzzaman untuk mendapatkan penjelasan terkait RUU Pilkada tersebut. Namun, kata dia, tidak ada yang dapat menjamin hasilnya baik atau tidak bagi masyarakat luas.
"Pak Rambe juga sudah menjelaskan. Tapi siapa yang menjamin revisi itu?," pungkasnya.
Seperti diketahui, kisruh Golkar dan PPP membuat kedua partai terancam tak bisa ikut pilkada. Jalan satu-satunya agar kedua partai ini bisa ikut pilkada yakni melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Parpol.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnya