LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Fahri Hamzah: SE tentang hate speech tak boleh jadi aturan baru

Fahri Hamzah tegaskan kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan. Polisi tak bisa main tangkap sebelum ada aduan.

2015-11-06 12:42:00
Hate speech
Advertisement

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tentang ujaran kebencian atau (hate speech) tak boleh jadi aturan hukum baru. Dia menjelaskan, landasan hukum tetap harus mengacu pada UU. Jika memang hate speech mau dijadikan aturan maka menurut Fahri hal itu harus dilakukan dalam cara yang benar atau dengan mengundangkan aturan tersebut.

"Segala bentuk peraturan itu harus dibuat dalam kerangka menyusun regulasi dan surat edaran tidak bisa digunakan untuk menegakkan hukum karena hukum harus ditegakkan dengan UU," ujar Fahri dalam pesan singkat, Jakarta, Jumat (6/11).

Tugas lembaga kepolisian, menurut Fahri, adalah memberikan penerangan kepada masyarakat agar UU yang sudah disahkan dan memiliki kekuatan itu diimplementasikan sehingga masyarakat tidak boleh melakukan tindakan yang bisa menyeret ke pidana. Polisi tidak berhak membuat aturan sendiri untuk menegakkan hukum.

"Jadi jelas tidak benar kalau SE dijadikan landasan hukum karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika ada penangkapan dilakukan berdasarkan surat edaran," jelas dia.

Pasal pencemaran nama baik ataupun penghinaan menurutnya adalah delik aduan dan dalam UU jelas diatur bahwa jika tidak ada pengaduan maka hal tersebut tidak bisa dijadikan delik oleh aparat hukum seperti polisi.

"Pasal menghina atau pencemaran nama baik itu delik aduan, tidak bisa menjadi persoalan kalau tidak ada laporan. Tugas kepolisian itu adalah memastikan UU berlaku sebagaimana seharusnya. Surat edaran itu tidak boleh menjadi semacam peraturan baru, dia hanya menjadi tentang cara untuk menerapkan UU ditengah masyarakat," tegasnya.

Terlebih, menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal penghinaan karena dianggap merupakan pasal karet.

"Polisi sebagai aparatur negara, dia tidak boleh bermain di wilayah yang tidak jelas. Kehadiran penegak hukum harusnya memiliki efek membuat sesuatu menjadi jelas, yang hitam yah hitam dan yang putih yah putih. Makanya kalau aturan ini sudah dicabut oleh MK, polisi harusnya menjelaskan pasal itu sudah dihapus," tegasnya.

Baca juga:
Bareskrim Polri segera usut kasus-kasus terkait hate speech
Kapolri: Yang minta hate speech dicabut, itu tandanya gagal paham
SE hate speech, Kapolri tegaskan itu untuk internal bukan regulasi
Aneh tiba-tiba Kapolri keluarkan surat penindakan ujaran kebencian
Menteri era SBY sebut ada agenda politis dari surat edaran Kapolri

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.