Fadli Zon tegaskan KPK tak bisa jadi lembaga permanen
"Sebuah komisi sulit untuk dipermanenkan dalam konstitusi," kata Fadli.
Wakil Ketua Fadli Zon menegaskan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan sulit dibuat sebagai lembaga yang permanen ada. Dia pesimis dengan usulan DPR yang ingin KPK permanen lewat amandemen UUD 1945.
"Sebuah komisi sulit untuk dipermanenkan dalam konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/12).
Bagi Politikus Partai Gerindra itu, amandemen UUD 1945 bukanlah hal yang mudah. Setidaknya usulan itu harus disetujui oleh dua per tiga anggota MPR, yang merupakan gabungan anggota DPR dan DPD.
"Amandemen kelima untuk positioning DPD saja perlu usaha keras. Amandemen itu bukan usaha yang mudah," tuturnya.
Namun Plt ketua DPR tersebut tetap berharap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berjalan lancar. Sebab menurutnya KPK harus lebih independen.
"Kalau dilemahkan sementara penegak hukum lain mudah diintervensi, ini jadi kemunduran. Harusnya KPK tetap independen, kuat, dan tidak mudah diintervensi," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya meski revisi UU KPK sudah masuk Prolegnas 2016 dan disepakati menjadi usulan DPR, namun DPD justru ingin penguatan KPK dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Ketua DPD Irman Gusman menegaskan dengan begitu lembaga antirasuah itu bisa ada secara permanen.
"Kita tidak ingin ada perubahan UU yang melemahkan. Kalau diubah, harus lebih baik. DPD ingin KPK masuk di amandemen UUD 1945, jadi permanen," kata Irman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/12).
Baca juga:
Kapolri berharap dengan KPK baru tak ada 'Cicak vs Buaya' lagi
Mantan penasihat KPK sayangkan mundurnya Johan Budi
Mendagri serahkan puluhan ribu dolar dari anak buah ke KPK
KPK ingin Kemdikbud dan Kemenag bantu gerakan antikorupsi
Penyidik tersangka KDRT, KPK sebut masih kumpulkan barang bukti