LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPRA minta tahapan Pemilu 2019 tunggu putusan gugatan di MK

DPRA minta tahapan Pemilu 2019 tunggu putusan gugatan di MK. Saat ini DPRA sedang melakukan gugatan pasal 557 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pasal tersebut telah mencabut dua pasal yaitu pasal 57 dan pasal 60 ayat (1). (2) dan (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

2017-10-11 12:26:00
Pilkada Aceh
Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menunda melaksanakan tahapan-tahapan pemilu 2019. Karena saat ini masih terjadi konflik regulasi atas gugatan pasal 557 UU Pemilu atas pencabutan dua pasal dalam UUPA.

"Kami sudah minta kepada KIP Aceh agar proses pemilu di Aceh sebelum soal UU Pemilu selesai proses persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi), agar tidak melakukan tahapan apapun," kata Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Iskandar Usman al Farlaki, di Banda Aceh, Rabu (11/10).

Dia mengatakan, tahapan Pemilu 2019 bisa dilakukan setelah ada putusan inkrah di MK. Karena saat ini DPRA sedang melakukan gugatan pasal 557 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pasal tersebut telah mencabut dua pasal yaitu pasal 57 dan pasal 60 ayat (1). (2) dan (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Saya ibaratkan tanah yang sedang bersengketa tentu tak boleh dipergunakan, demikian juga dengan regulasi ini masih bersengketa, jadi tak boleh digunakan," tegasnya.

Bahkan sebutnya, DPRA akan memberikan tanda bintang pada mata anggaran KIP Aceh. Nanti setelah proses hukum selesai di MK, tanda bintang itu akan dibuka kembali. Artinya, mata anggaran untuk pelaksaan tahapan pemilu 2019 di Aceh belum bisa dipergunakan.

"Nanti setelah selesai sengketa ini, kita buka tanda bintang itu dan boleh dipergunakan," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Murdani Yusuf menyebutkan, larangan ini bukan bentuk intervensi dari DPRA. Akan tetapi memang kewenangan DPRA dalam melakukan pengawasan.

"Makanya kita minta hentikan dulu tahapan dan juga hentikan rekrut komisioner KIP yang baru," tegasnya.

Dia mengatakan, meskipun komisioner KIP akan berakhir masa tugas sekitar 4 bulan lagi. Demi untuk menghormati proses hukum yang sedang bersengketa di MK, semua harus dihentikan, termasuk merekrut komisioner yang baru.

Meskipun ada pengamat yang menyebutkan, kata Murdani, ini bentuk dari intervensi DPRA terhadap penyelenggera pemilu. Ia berpikir pengamat tersebut seperti tidak memahami kekhususan dan tugas-tugas dan kewenangan DPRA.

"Ada akademis bilang DPR intervensi, apa dia tidak paham tugas-tugas kita. Ini bukan intervensi, tetapi kita menjalankan kewenangan kita sebagai pengawas," pungkasnya.

Baca juga:
Mendagri minta maaf ke DPRA soal kekeliruan dalam sidang MK
Sempat boikot pelantikan, mantan bupati Pidie hadiri sertijab
Polisi larang mahasiswa demo saat pelantikan Gubernur dan Wagub Aceh
Parpol dilarang bawa Satgas saat pelantikan Gubernur & Wagub Aceh
Pemecatan Panitia Pengawas Pemilu Aceh dinilai sudah tepat
Penembak posko calon bupati Pidie dibekuk
Tanpa Ketua, DPRA tetapkan Irwandi-Nova jadi gubernur dan Wagub Aceh

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.