DPR tegaskan tetap naikkan syarat calon independen dalam Pilkada
Dalam RUU Pilkada, syarat calon independen dinaikkan menjadi 15-20 persen.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan bahwa draf RUU Pilkada sudah diterima dan dibacakan pimpinan DPR dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV. Rambe menegaskan DPR tetap akan naikkan syarat bagi calon perseorangan dalam pilkada.
"Komisi II memberikan pertimbangan. Itu kan pembahasannya berjalan ya pemerintah bagaimana tanggapannya kita lihat saja bagaimana nanti pembahasannya," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).
Politikus Golkar ini berujar, karena RUU tersebut usulan pemerintah, maka harus ada perwakilan pemerintah yang terlebih dahulu menjelaskan pada DPR. Kemudian setelah itu masing-masing fraksi bisa mengusulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Detailnya sudah. Harus fraksi yang membahasnya. Bamus menunjuk sudah. Tapi kan dalam waktu yang singkat begini harus lebih cepat," tuturnya.
Selain itu menurut Rambe, DPR akan menyamakan syarat bagi pejabat negara maupun incumbent yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya jika PNS dan anggota dewan harus mengundurkan diri terlebih dahulu, maka untuk incumbent harus disamakan syaratnya.
"Kan untuk calon pegawai negeri, DPR disuruh mundur. Tapi incumbent tidak disuruh mundur. Kalau mundur, mundur semua," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pasa azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat Parpol, komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.
"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat Parpol," ujarnya.
Baca juga:
Persiapan Pilkada 2018, KPU Bekasi minta dana Rp 67 miliar
Hanura patok Rp 50 juta buat warga yang ingin daftar Pilkada 2017
Samakan persepsi, PAN gelar Rapimnas untuk persiapan pilkada
Cegah narkoba, BNN ingin setiap calon kepala daerah dites rambut
Beralasan jelang pilkada, miras di Karawang dirazia dan dimusnahkan
Ahok tantang DPR bikin peraturan 50 persen + 1 syarat menang Pilkada
SBY targetkan Demokrat menang 35 persen di Pilkada 2017