Ahok tantang DPR bikin peraturan 50 persen + 1 syarat menang Pilkada
Merdeka.com - Komisi II DPR berupaya menaikkan syarat calon kepala daerah dari jalur independen dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Syarat dukungan warga ke pencalonan independen diwacanakan naik menjadi 15 sampai 20 persen dari jumlah pemilih.
Menanggapi hal tersebut, calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin ambil pusing soal revisi UU ini. Dia pun tidak ingin berprasangka usulan itu merupakan upaya sejumlah pihak menjegalnya untuk maju Pilgub DKI. Ahok menyerahkan sepenuhnya revisi itu kepada DPR dan pemerintah.
"Enggak masalah sama DPR. Itu urusan DPR hak DPR. Ngapain kita pusingin. Kan yang buat UU DPR dan pemerintah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (17/3).
Bahkan, dia menantang anggota dewan untuk menyamaratakan syarat untuk memenangkan Pilkada seperti di Jakarta yakni 50 persen + 1 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dia juga bisa ngeluarin 50 persen juga bagus. Berarti kalau 50 persen bagus tandatangan enggak usah pilkada lagi dong hemat duit. Terus bikin saja peraturan kalau Indonesia bisa dapet 50 persen + 1 berarti enggak usah ikut pilkada dari jumlah pemilih. Boleh saja haknya dia kok," pungkas Ahok.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, bila revisi UU Pilkada sudah diketok palu, maka syarat jumlah dukungan calon independen ditambah misalkan naik menjadi 12 persen, maka angka itu terbilang cukup tinggi.
"Batas tertinggi itu untuk penduduk lebih dari 12 juta. DKI kan enggak ada 12 juta. kemungkinan kalau rentangannya seperti itu, mungkin 12 persen kan. Kalau DKI sampai 12 persen itu wah sudah tinggi sekali," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (16/3).
Dalam perhitungannya, saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta adalah 7.026.168. Sehingga bila hasil putusan revisi UU Pilkada, syaratnya menjadi 10 persen. Artinya dukungan KTP yang harus dikumpulkan adalah sekitar 700.000 KTP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir pada 25 November 2019.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP disebutnya sebagai partai yang konsisten dalam memperjuangkan Ideologi Pancasila.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaAlasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnya