LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR Sudah Kirim Perbaikan UU KPK Hasil Revisi ke Setneg

Supratman berharap Presiden Jokowi segera menandatangani UU KPK. Supaya dapat segera berlaku. Meski, sebetulnya akan otomatis berlaku pada 17 Oktober atau 30 hari setelah pengesahan.

2019-10-16 11:40:17
Revisi UU KPK
Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirimkan perbaikan beberapa pasal yang typo di UU KPK hasil revisi. DPR sudah mengirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (15/10) kemarin.

Ketua Baleg DPR 2014-2019 Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah menandatangani UU KPK hasil perbaikan.

"Kemarin saya paraf siang pagi hari ya. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," katanya saat dihubungi, Rabu (16/10).

Advertisement

Sebelumnya, Istana mengembalikan draf revisi UU KPK yang baru disahkan ke DPR. Alasannya, ada typo. Sehingga Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut.

Supratman berharap Presiden Jokowi segera menandatangani UU KPK. Supaya dapat segera berlaku. Meski, sebetulnya akan otomatis berlaku pada 17 Oktober atau 30 hari setelah pengesahan.

"Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," ujar politikus Gerindra itu.

Advertisement

Sementara itu, anggota Baleg 2014-2019 Hendrawan Supratikno menjelaskan dua pasal yang typo. Pertama, terdapat dalam Pasal 10A ayat 4, dalam kata penyerahan kelebihan huruf 'a'. Kedua, pasal terkait Pasal 29 ayat e dimana tertulis angka 50 tahun tetapi dalam kurung tertulis 40 tahun dalam huruf.

"Yang pertama nirmakna, yang kedua berimplikasi beda," kata politikus PDI Perjuangan itu. Hendrawan juga bilang bahwa perbaikan UU KPK telah dikirim.

Baca juga:
Dilemahkan Lewat UU Baru, Ini Pembuktian KPK Korupsi Masih Masif di Indonesia
UU KPK Berlaku Besok, DPR Sebut Izin Penyadapan Masih Lewat Komisioner
Besok UU KPK Diundangkan, Jokowi Cuma Senyum Saat Disinggung Perppu
Kenapa Jokowi Tak Lagi Libatkan KPK dalam Pemilihan Menteri?
Surati Jokowi, Perempuan Antikorupsi Desak Penerbitan Perppu KPK
Laode: UU KPK Menimbulkan Kerancuan dari Segi Terminologi Maupun Tata Cara Kerja

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.