UU KPK Berlaku Besok, DPR Sebut Izin Penyadapan Masih Lewat Komisioner
Merdeka.com - UU KPK mulai berlaku pada 17 Oktober 2019, besok. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Masaribu menyatakan penerapan revisi UU No 30 Tahun 2002 itu mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti.
"Besok mulai jam 00.00 WIB, UU 30/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/10).
Dengan berlakunya UU tersebut, kata Masinton, semua perkara yang diusut KPK mulai menerapkan UU baru, termasuk perkara yang sudah lama.
"Sepanjang tidak bertentangan dia menggunakan UU yang baru. Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama. (SP3) tergantung gelar perkara kembali di penyidik, komisioner maupun dewan pengawas nanti," ujarnya.
Masinton menyebut KPK juga tetap dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) meski Dewan Pengawas (DP) belum terbentuk. Menurutnya, selama Dewan Pengawas belum terbentuk maka izin penyadapan lewat komisioner.
"Pak Agus (Ketua KPK) tidak paham, OTT tetap bisa diselenggarakan. Itu karena ketidakpahaman beliau tentang UU yang sudah direvisi ini. KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya, dari lidik, sidik, tuntut, pencegahan serta koordinasi dan supervisi. Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT, itu kan berdasarkan bekal penyadapan," jelas dia.
"Penyadapan tetap bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan, melalui dewan pengawas. Kalau dewan pengawas belum terbentuk, melalui komisioner. Apa yang disampaikan saudara Ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah UU KPK direvisi," tandas Masinton.
Reporter: Delvira Hutarabat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya