DPR minta pemerintah tak reaktif keluarkan Perppu Anti-terorisme
Nasir lebih memilih untuk membahasnya bersama DPR melalui Revisi UU Anti-terorisme Nomor 15 Tahun 2003.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap pemerintah tidak bersikap reaktif dalam merespons aksi bom Thamrin dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Nasir lebih memilih untuk membahasnya bersama DPR melalui Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Anti-terorisme) Nomor 15 Tahun 2003.
"Pemerintah sebaiknya bersikap tidak reaktif dalam merespons bom Thamrin dengan memunculkan Perppu Anti-terorisme," kata dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (20/1).
Nasir lebih memilih untuk membahasnya melalui DPR, karena inisiatif revisi UU Anti-terorisme tersebut sudah muncul sejak tahun 2011. Sehingga, Nasir menilai kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
"Lambatnya perjalanan revisi UU Anti-terorisme ini tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi. Sehingga, draf RUU Anti-terorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," kata politikus PKS ini.
Oleh karena itu, Nasir berharap pemerintah segera mengajukan rancangan draf revisi UU Anti-terorisme ini agar dapat masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan pemerintah akan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 ke depan," ungkap Sekretaris Fraksi PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) ini.
Jika UU ini telah direvisi, maka Nasir yakin UU Anti-terorisme kelak juga akan memperbaiki koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, terutama dalam mencegah tindak pidana terorisme yang selama ini menjadi titik kelemahan.
"Sehingga,perubahan ini tidak hanya merespon keberadaan ISIS tetapi juga secara komprehensif mengatur perbaikan pola penegakan hukum secara menyeluruh dalam penanganan tindak pidana terorisme," tegas Nasir.
Baca juga:
Ibas minta revisi UU Teroris tidak hilangkan materi UU yang lama
Ketua MPR: Revisi UU Terorisme untuk pencegahan, bukan represif
Jokowi buka peluang buat UU baru tentang pencegahan terorisme
Zulkifli sebut Jokowi setuju pembuatan ulang UU Terorisme
Yang harus ada dan perlu dihapus jika UU Terorisme direvisi