Ibas minta revisi UU Teroris tidak hilangkan materi UU yang lama
Merdeka.com - Ketua Fraksi Demokrat, Edhy Baskoro Yudhoyono sepakat UU teroris direvisi. Namun pria yang akrab disapa Ibas ini mengatakan, semangat revisi tidak boleh menghilangkan materi UU yang sudah ada.
"Kami siap bilamana untuk kepentingan bersama. Bila direvisi tidak mengurangi apa yang ada UU lama," kata Ibas di ruang Fraksi Demokrat, Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (20/1).
Di sisi lain, Presiden Jokowi masih mempertimbangkan adanya kemungkinan membuat UU baru tentang terorisme selain pilihan untuk mengadakan revisi. Menurut Ibas, membuat UU baru tentu memerlukan waktu yang lama dan seharusnya dibicarakan bersama antara Pemerintah dan anggota dewan.
"Buat UU baru perlu waktu lama. Jika Perppu itu urgent. Mestinya kita omong bersama," jelas dia.
Ketika ditanya apakah BIN kecolongan dalam peristiwa teror bom di Jalan MH Thamrin pekan lalu, putra kedua SBY ini sedikit mengakui adanya kelengahan BIN.
"Sebetulnya warning sudah diberitahu pada publik di tahun baru tapi tidak jadi. Kemudian terjadi di awal tahun. Ini terjadi karena kelengahan bukan tidak siap," tukas dia.
Dia mengatakan agar segenap elemen bangsa tak perlu menyalahkan satu sama lain dalam peristiwa ini.
"Ke depan antisipasi. Jangan cari kambing hitam. Salahkan teroris," tandas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini sukses dikukuhkan menjadi guru besar bersama di hari ulang tahun sang istri.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDebat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya