DPR gelar rapat paripurna bahas revisi tata tertib
"Kemarin kan ada revisi MD3, pasal 74 yang sempat dihapus dan diubah," ujar Firman.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna mengenai Laporan Badan Legislasi DPR terhadap hasil Pembahasan atas Rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Wakil ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan, rapat kali ini untuk membahas tata tertib yang belum selesai. Termasuk membahas revisi 26 pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Pembahasan tatib ini kan menyempurnakan tatib yang belum selesai. Kemarin kan ada revisi MD3, pasal 74 yang sempat dihapus dan diubah," ujar Firman di depan Ruang Sidang Paripurna Nusantara II DPR, Selasa (14/4).
Firman menambahkan tata tertib juga akan disesuaikan dengan pasal yang dihapus. Selain itu, lebih lanjut Firman menyatakan masih ada 26 pasal lagi yang akan dihapus dan diubah.
"26 pasal yang diubah. Yang terbanyak ya pasal itu, makanya penyesuaian. Dan ada gagasan diusulkan dalam rangka optimalkan kinerja," imbuh Firman.
Baca juga:
Suasana sidang kabinet paripurna dadakan Jokowi di Istana
Jokowi mendadak gelar sidang kabinet paripurna di Istana Negara
DPR gelar paripurna bahas calon Kapolri dan hak angket ke Menkum HAM
Djarot dampingi Ahok sampaikan laporan APBD 2014 di DPRD DKI
Kubu Agung paksa pimpinan DPR baca surat pergantian fraksi Golkar
Ini poin-poin revisi UU Pilkada yang sudah disahkan DPR